Komisi IV Soroti Pembelian Buku di Sekolah

Komisi IV Soroti Pembelian Buku di Sekolah

GEDONGTATAAN - Komisi IV DPRD Pesawaran menyoroti pembelian buku melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 303 sekolah dasar di Pesawaran yang terindikasi dikondisikan oleh oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke salah satu penerbit. Hal tersebut terungkap saat hearing Komisi IV DPRD Pesawaran dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran di ruang komisi IV setempat kemarin \"Hearing ini menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kepala sekolah. Nah, pokok persoalan pada hearing tadi, kita menanyakan ada indikasi masalah buku di sekolah ini seolah-olah atau terkesan ada pengarahan ke salah satu penerbit. Dan ini sedang kita telusuri, itu (pembelian buku) merupakan kewenangan kepala sekolah dan kita menilai kenapa harus diintervensi,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, Roliansyah kemarin. Disinggung apakah intervensi tersebut terindikasi dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dengan  penerbit dan harga tertentu? Diakuinya,  jika dikondisikan untuk membeli ke salah satu penerbit, besar kemungkinan ada indikasi kesepakatan dalam penentuan harganya \"Ya sudah pastilah itu. Artinya dengan diarahkan ke satu penerbit dengan harga sekian pula, kan seperti itu,. Tetapi kita tidak men-judge, namun gak akan ada asap kalau gak ada api,\" ucapnya. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri dugaan tersebut di seluruh kecamatan. Dimana, Komisi IV berharap pembelian buku tidak dikondisikan melainkan kewenangan masing-masing sekolah. \"Ini kan sudah terlanjur dibeli, tetapi kami ingin mata rantainya diputus, agar kedepan tidak terjadi lagi,” ujarnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Pauzan Suaidi membantah keras dugaan adanya  intervensi dalam pembelian buku tersebut. Dimana dalam penggunaan dana BOS sebesar 20 persen untuk pembelian buku, mutlak kewenangan pihak sekolah. \"Dinas Pendidikan tidak ada kewenangan untuk mengintervensi dalam pembelian buku tersebut. Sepenuhnya dana BOS dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah. Dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri,\" jelasnya. Terkait penerbit, lanjut Pauzan, pihaknya tidak membatasi penerbit mana saja yang akan memberikan penawaran terhadap buku-buku untuk di sekolah. Namun, apakah buku tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah, tentunya pihak sekolah yang lebih memahami. \"Kita sudah membentuk tim verifikasi dan sudah kita laksanakan. Dan jika ada oknum dinas yang terlibat, kita akan serahkan ke pihak inspektorat selaku instansi yang berhak untuk melakukan pemeriksaan tersebut,\" pungkasnya. (Acp)

Sumber: