Aksi Damai Warnai Sidang Lanjutan Junaidi

Aksi Damai Warnai Sidang Lanjutan Junaidi

KALIANDA – Ratusan warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung menggelar aksi damai diluar gedung Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi, kemarin. Aksi damai yang digelar ratusan massa pro Kepala Desa Junaidi mendapat pengawalan dari personil Polres Lamsel. Dalam aksinya, masyarakat Desa Tarahan menyampaikan keluh-kesah mereka terhadap kasus yang menimpa Kepala Desanya. Dalam orasinya, masyarakat Desa Tarahan menyampaikan 8 poin dalam pernyataan. Masyarakat Desa Tarahan juga menyatakan sikap dan menyatukan rasa sebagai warga yang peduli dengan hukum. “Kami merasa sedih dan prihatin atas musibah yang dialami oleh bapak Junaidi yang harus menjalani proses hukum dalam persidangan di PN Kalianda atas laporan pengrusakan oleh Baharuddin alias Baron yang mengatasnamakan PT. Tanjung Selaki. Kepala desa kami tidak bersalah, bapak Junaidi di diskriminalisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” kata masyarakat dengan kompak. Masyarakat yang menggelar aksi akhirnya bersedia membubarkan diri setelah mendapat arahan dari tim pengacara Syaifulloh dan Rekan yang mendampingi Junaidi dalam persidangan. “Kami minta masyarakat yang hadir tetap tenang, tidak apa-apa menyaksikan persidangan. Karena itu bentuk dukungan warga terhadap pemimpinnya,” kata Syaifulloh, SH.,MSi. Warga yang menggelar aksi itu pun ikut menyaksikan persidangan, namun pihak kepolisian yang melakukan penjagaan membatasi warga yang ingin masuk karena ruangan sidang yang terbatas. Setelah suasana kondusif, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, SH. Dodik membacakan sela tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Junaidi pada persidangan sebelumnya. Setelah mendengarkan pembacaan sela putusan, Majelis Hakim Mashurie Effendie, SH.MH menyatakan pada inti dari pembacaan sela putusan sudah menyentuh materi pemeriksaan perkara. Majelis Hakim meminta saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan yang akan dilanjutkan Selasa (10/10) mendatang. “Sidang harus dilanjutkan untuk mencari kebenaran, dan memeriksa saksi-saksi. Menurut Mashurie, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya juga akan melihat lokasi pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki. “Kami akan lihat perkara di lapangan. Kami juga akan melihat perkembangan dalam pemeriksaan ini,” pungkasnya. Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Junaidi, Yelli Basuki, SH.,MSi menyampaikan kepada Majelis Hakim jika kedatangan warga ke PN Kalianda tidak ada kaitannya dengan masalah persidangan. “Kedatangan warga kesini bukanlah bentuk intervensi, mereka hanya ingin memberikan dukungan kepada kepala desa nya,” kata Yelli. Mendengar yang disampaikan olehYelli, Mashurie pun memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tarahan yang hadir dan menyaksikan persidangan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang hadir dengan tertib,” katanya seraya menutup persidangan. Ditemui usai persidangan, Kepala Desa Tarahan Junaidi mengaku senang dengan kehadiran warga yang telah memberikan dukungan kepadanya. “Saya sangat berterima kasih karena warga banyak yang hadir dan mendukung saya. Tapi saya tetap meminta kepada mereka supaya tetap tertib, sehingga persidangan bisa terus berjalan dengan aman,” kata Junaidi. Saat dimintai tanggapan usai persidangan, Penasehat Hukum Junaidi, Syaifulloh, SH.Msi tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya berharap tahap persidangan berlangsung dengan aman. “Kami berharap persidangan ini berjalan dengan baik dan aman,” singkatnya. (rnd)

Sumber: