KPU Tolak Partai Perindo Lamsel
KALIANDA – Pendaftaran serentak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia, Senin (9/10) kemarin, tak berjalan mulus. Sebab, di KPU Lampung Selatan, partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini ditolak lantaran berkas administrasi pendaftaran ada yang kurang lengkap. Yaitu adanya ketidaksesuaian kartu tanda penduduk (KTP) anggota parpol yang masih menggunakan KTP jenis sistem administrasi kependudukan (SIAK). Padahal, KPU sebagai penyelenggara hanya akan menerima anggota parpol yang ber-KTP elektronik. “Kita tidak bisa menerima karena masih ada anggota parpol yang menggunakan SIAK. Ketentuan dalam UU harus e-KTP,” ungkap Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids usai melakukan pengecekan berkas administrasi Partai Perindo di Sekretariat KPU Lamsel, kemarin. Pengurus DPD Partai Perindo Lamsel sendiri datang ke KPU sekitar pukul 10.50 WIB. Nampak hadir Ketua DPD Perindo Lamsel H. Aribun Sayunis, Wakil Ketua H. Rusli Isa, Sekretaris Sunarji dan liaison officer (LO) Darisman Nuryadin serta puluhan kader Perindo Lamsel. Jajaran Perindo langsung diterima oleh Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids beserta jajaran komisioner diantaranya Mislamuddin, Hj. Sri Fatimah dan Hj. Titik Sutriningsih. Perindo menyerahkan satu tumpuk berkas berisi daftar anggota partai. Jumlahnya sebanyak 1.460 anggota. Berkas pendaftaran selanjutnya diterima KPU untuk diceklis. Hasilnya ada penggunaan KTP SIAK dalam daftar anggota Partai Perindo Lamsel yang disampaikan. “Jumlahnya sudah persis 1.460. Tetapi ada 287 anggota yang menggunakan SIAK. Ini yang harus diperbaiki terlebih dahulu, baru mendaftar lagi. Jadi kita tidak bisa memberikan surat keterangan sudah mendaftar karena tidak lengkap,” ungkap Hafids. Penolakan ini dibenarkan Ketua Panwaskab Lampung Selatan Khairul Anam. Menurut Anam sikap penolakan KPU terhadap Partai Perindo merupakan sikap konstitusional. Sebab, kata Anam, amanat UU dalam penyelenggaraan pemilu memang mewajibkan seluruh anggota partai politik harus memiliki identitas e-KTP. “Amanatnya seperti itu. Saat mendaftar harus e-KTP semua,” kata bang Anam sapaan akrab Khoirul Anam kepada Radar Lamsel disela-sela pendaftaran itu. Kendati begitu, penolakan tersebut bukan hal yang bersifat tetap. Sebab, kata Anam, Partai Perindo masih bisa melakukan pendaftaran kembali setelah berkas yang dinilai tidak lengkap itu diperbaiki. “Tentu sebelum jadwal pendaftaran parpol ditutup ya. Kalau lewat dari itu, tidak bisa,” ungkap Anam. Dibagian lain, Sekretaris DPD Partai Perindo Lamsel Sunarji mengaku akan melengkapi kekurangan berkas pendaftaran tersebut.”Iya. Kami partai baru. Harus banyak belajar. Meskipun persoalan ini (e-KTP) sebenarnya bukan kesalahan kami. Karena data yang kita pakai ini adalah anggota partai yang terhimpun sejak tiga tahun lalu. Lagipula legalitas identitas KTP SIAK itu masih aktif sampai 2019,” ungkap Sunarji kepada Radar Lamsel. Meski demikian, Sunarji memastikan Partai Perindo Lamsel akan memperbaiki berkas untuk dapat mengikuti verifikasi faktual calon peserta pemilu yang akan dilakukan KPU. “Secepatnya akan kita perbaiki. Nggak apa-apa. Namanya juga berproses,” ungkap dia. (edw)
Sumber: