PT. Waskita Karya Beri Santunan Rp 30 Juta
MERBAUMATARAM – Keluarga almarhum Al Jumanatus Syarif (5) dan Weslin Arif (7) korban meninggal di galian JTTS Stationing (STA) 61 – 62 akhirnya bernafas lega usai PT. Waskita Karya meberikan santunan sebesar Rp 30 juta untuk masing-masing keluarga korban. Kepastian itu diterima usai pihak dari PT. Waskita Karya mendatangi kediaman korban di Dusun Trimulyo Desa Panca Tunggal, Jum’at (14/10). Jumikan (60) kakek kandung dari Al Jumanatus Syarif membenarkan santunan yang diberikan oleh perusahaan senilai Rp 30 juta. “Pertama kami diberi uang Rp 5 juta, kemudian pihak perusahaan datang lagi dengan memberikan bantuan tali asih senilai Rp 25 juta untuk masing-masing keluarga korban,’ kata Jumikan, Minggu (15/10) kemarin. Keluarga korban lanjut Jumikan, memang tak mau memperpanjang persoalan ini. Sebab kata dia, kejadian ini merupakan musibah. “Kami dari awal memang nggak mau neko-neko, sepenuhnya kami serahkan penyelesaiannya kepada Uspika Merbau Mataram,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah Camat Merbau Mataram Yusmiati mengatakan persoalan ini sudah selesai. Masing-masing keluarga korban sudah menerima bantuan tali asih sebagai bentuk empati dari PT. Waskita Karya akibat kejadian ini. “Pihak perusahaan sudah datang dua kali, pertama memberikan uang senilai Rp 5 juta, dan terakhir sebesar Rp 25 juta,” kata Yusmiati saat dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya.
- Waskita Karya, lanjut Yusmiati, sudah mengultimatum semua subkontraktor agar lebih safety dalam bekerja. Sehingga kedepannya tak ada lagi korban tewas dilokasi JTTS.
Sumber: