Pendirian Gedongtataan Residence Cukup Dengan SPPL ?
GEDONGTATAAN - Dinas Lingkungan Kabupaten Pesawaran menyatakan tidak pernah mengeluarkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk pendirian perumahan Gedongtataan Residence diatas lahan beririgasi teknis di Desa Sukaraja, Gedongtataan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup hanya menyetujui SPPL yang dibuat oleh pengembang. Langkah tersebut diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No : 58 tahun 2014. Dimana, untuk luasan lahan dibawah 2 hektare cukup mengunakan SPPL. \"Nah, dalam hal ini kita tidak mengeluarkan izin, tetapi menyetui serta membenahi redaksionalnya saja, bila ada kesalahan dalam penulisan. Dan SPPL ini ditandatangani diatas materai oleh pengembang,\" kata Kasi perencanaan dampak lingkungan Adi Pranata, kemarin. Dikatakan, selain Pergub itu, dasar lainnya yakni PP 46 tahun 2016 yang menyebutkan untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dimana, untuk luasan 2 - 5 hektare cukup hanya dengan SPPL saja. \"Apalagi lokasi yang dibangun perumahan ini luasnya hanya setengah hektare, jadi cukup pakai SPPL. Bila luas lokasi diatas 5 hektare baru dinas mengeluarkan izin lingkungan, itupun bupati yang menandatangani,\" tuturnya. Sebelumnya, Komisi I DPRD Pesawaran akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan satuan kerja terkait untuk melihat izin yang telah diterbitkan oleh dinas perizinan terhadap perumahan Gedongtataan Residence. “Kami kan belum melihat rekomendasi dari beberapa satker tersebut. Kalau memang dinas perizinan sudah menerbitkan izin, otomatis itu ada rekom dari beberapa satker terkait,\" ungkap Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak beberapa waktu lalu. (Nzr)
Sumber: