PT. SMAL Sepakat Berikan Uang Ganti Rugi
PENENGAHAN – PT. SMAL akan mempertimbangkan angka permintaan uang ganti warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan yang terkena dampak peledakan aktivitas perusahaan yang bergerak bidang tambang batu. Itu diketahui setelah Pemkab Lamsel menggelar mediasi bersama warga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan yang mendampingi warga Dusun Buring terkait persoalan dengan pihak PT. SMAL mengenai penggunaan bahan peledak dan uang ganti rugi yang selama ini dikeluhkan warga setempat. Mediasi itu dipimpin langsung Asisten Ekobang Ir. Mulyadi Saleh, disaksikan Kapolres Lamsel AKBP. Dr. Adi Ferdian Saputra, S.IK, Plt. Kasat Pol PP Maturidi Ismail, Plt. Kesbangpol Hermizi, Uspika Penengahan dan LBH Sai Bumi Selatan. LBH menyampaikan 2 poin utama yang harus segera direalisasikan oleh PT. SMAL. Poin pertama, PT. SMAL harus mengevaluasi penggunaan bahan peledak karena warga merasa sangat terganggu akibat peledakan tersebut. Poin kedua, PT. SMAL harus segera merealisasikan ganti rugi kerusakan rumah-rumah warga. “Itu dua poin penting permintaan warga yang harus dipenuhi,” kata Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin, S.H, kemarin. Warga Dusun Buring, lanjut dia, tidak anti investasi. Namun, dengan kooperatifnya sikap warga itu harus diiringi dengan memberikan perhatian kepada warga. Ia pun mencontohkan jargon dari Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum dengan “Ayo bangun desa” nya. Menurut pandangannya, hal itu sulit diwujudkan bila kondisi warga tidak mendapatkan perhatian. “Tapi kenyataannya. Coba lihat, bangunan apa yang ada di dusun Buring. Tidak ada, yang ada hanya kerusakan,” keauhnya. Menyikapi dua poin itu, Asisten Ekobang Ir. Mulyadi Saleh meminta pemerintah Kecamatan Penengahan dan Pemerintah Desa Sukabaru untuk segera melakukan pendataan jumlah kerusakan rumah warga yang terkena dampak peledakan. Mulyadi mengatakan, pendataan harus segera dilakukan agar persoalan seperti ini tidak diam ditempat. “Karena Pemkab Lamsel ingin menyelesaikan persoalan antar warga Dusun Buring dengan PT. SMAL. Dan, yang tertera dalam kesepakatan bisa menjadi langkah yang bisa diambil oleh Pemkab Lamsel. Agar tidak timbul masalah-masalah baru,” tegasnya. Terkait daya ledak, Mulyadi menegaskan bahwa Pemkab Lamsel tidak bisa menyelesaikan persoaan yang satu itu. Karena, lanjut dia, penghentian aktivitas itu harus dirapatkan terlebih dahulu dengan jajaran dan harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. “Kita sudah buat surat, dan meminta Pemprov untuk turun langsung ke lapangan. Sekali lagi, Pemkab tidak diam. Masalah ini akan terus kami tindaklanjuti,” ujarnya. Perwakilan PT. SMAL Cecep mengatakan, bahwa warga Dusun Buring sudah pernah diberikan bantuan oleh pihaknya. Namun, ia melanjutkan, jika masih ada yang belum terdata, maka dalam hal ini PT. SMAL meminta bantuan kepada kepala dusun untuk mendata jumlah kerusakan rumah warga. “Kami minta datanya. Apabila nanti ada kerusakan, kami siap mengganti. Begitu pula dengan keretakan,” singkatnya. Kapolres Lamsel AKBP. Dr. Adi Ferdian Saputra, S.IK mengaku bahwa kepolisian selalu mengikuti alur permasalahan pasca dilakukan peledakan oleh PT. SMAL yang mengakibatkan kerusakan-kerusakan terhadap pemukiman warga. Untuk menuntaskan persoalan itu, lanjut Adi, kedua belah pihak harus bersepakat dan konsisten terhadap perjanjian yang sudah dilakukan. “Poin yang sudah disepakati harus konsisten dilakukan. Saya juga meminta kepada pihak PT. SMAL agar lebih berhati-hati menggunakan bahan peledak agar tidak menimbulkan persoalan baru,” imbaunya. Camat Penengahan Drs. Koharuddin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Pemkab Lamsel mengenai rencana pendataan kerusakan jumlah rumah penduduk. “Kami akan segera melakukan pendataan kerusakan yang ditimbulkan PT. SMAL,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: