PMII Lamsel Kritik Pelayanan RSUDAM

PMII Lamsel Kritik Pelayanan RSUDAM

KALIANDA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamsel bergerak menuntut manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung untuk meminta maaf terkait beberapa pasien yang disinyalir ditelantarkan. Ketua Umum PMII Lamsel Sayuti mengatakan, ada lima poin yang disuarakan di Bandar Lampung pada Jum’at (20/10) lalu. Pertama; pihak RSUDAM harus meminta maaf secara tertulis dan terbuka, Pemprov Lampung harus mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana UU no 39 tahun 2009 tentang kesehatan, komisi V DPRD Provinsi Lampung harus menegaskan kepada pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kesehatan. “Kemudian yang terakhir Gubernur Lampung harus mereformasi struktural birokrasi RSUDAM dan poin kelima yakni Kementerian RI harus memberikan sanksi tegas terhadap RSUDAM apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya Minggu (22/10) kemarin. Tuntutan itu digaungkan berdasar keluhan publik yang paling menghebohkan kata dia, seorang ibu asal Kota Bumi terpaksa menggendong jenazah bayinya menggunakan angkutan umum. Tak lama berselang (11/10),  hal tidak mengenakkan juga menimpa  Muhammad Arshaka Arrasidi (5) warga Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo yang disinyalir ditelantarkan selama dua jam tanpa penanganan medis dan hanya diinstruksikan untuk melakukan penebusan obat. “Berdasarkan kasus-kasus tersebut kami pengurus PMII Lamsel beserta komisariat PMII Bandar Lampung melakukan aksi solidaritas sekaligus meminta agar pemerintah provinsi memberikan peringatan kepada RSUDAM,” ujarnya. Sayuti menyayangkan sikap pelayanan terhadap publik yang kurang humanis. Apalagi kata dia pasien asal Sidomulyo itu tengah kritis saat dirujuk ke RSUDAM dari RSUD Bob Bazar Kalianda. “RSUDAM jelas menyalahi peraturan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyaatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau,” ujarnya. Tak hanya itu kata dia, RSUDAM juga melanggar UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang menjelaskan bahwa pasien gawat darurat harus ditangani tanpa memikirkan biaya terlebih dahulu. Muhammad Marwan Supriyadi (30) ayah kandung dari balita yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari RSUDAM mengatakan anaknya yang menderita demam tinggi tak langsung mendapatkan perawatan. Keluarga kata dia disibukan dengan proses administrasi tanpa ada penanganan terlebih dahulu. “Akhirnya merasa tidak dilayani secara profesional karena masyarakat msikin, kami meminta pindah rumah sakit saja ke RS Urip Sumoharjo,” kata Marwan. Teindakan tersebut lantas memicu kritik dan aksi dari PMII yang mendorong menejemen rumah sakit untuk segera meminta maaf kepada keluarga korban. (ver)

Sumber: