Eksekutif – Legislatif Disharmonisasi?
Tujuh Tahun Terakhir APBD Selalu Kuorum
KALIANDA – Pembahasan dokumen anggaran Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lampung Selatan gagal digelar, Jum’at (17/11). Gagalnya pembahasan yang rencana selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2018 itu lantaran 14 anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Selatan mangkir rapat. Mangkirnya para anggota Banang Lamsel dalam pembahasan ini mengundang tanya publik. Terlebih dalam tujuh tahun terakhir, tidak ada kata kuorum rapat tak terpenuhi dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan di DPRD Lampung Selatan. Apalagi mengenai urusan APBD. Alasan disharmonisasi antara eksekutif dan legislatif pun menguat. Fenomena ini ditunjukan dengan sikap DPRD Lamsel yang juga tak sependapat dengan rencana Pemkab untuk menambah modal dalam penyertaan modal pada PT. Bank Lampung. “Bisa jadi ya (disharmonis). Karena selama ini (saat memimpin DPRD) tak pernah ada kata tak kuorum. Itu artinya kan hubungan antara DPRD dan Pemkab harmonis dan komunikasinya jalan,” kata mantan Ketua DPRD Lampung Selatan Siti Farida kepada Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (19/11) kemarin. Dalam periode 2009 – 2014, pembahasan APBD Lampung Selatan memang berjalan mulus. Disusul pada periode selanjutnya saat Lamsel dipimpin Pj. Bupati H. Kherlani dan tahun pertama Bupati H. Zainudin Hasan memimpin. “Sebenarnya tinggal penguatan komunikasi saja,” ujar Siti. Siti memaparkan, selama ini memang terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif saat melakukan pembahasan APBD Lampung Selatan. Namun perdebatan dan perbedaan pendapat itu bertujuan agar APBD Lamsel benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat Lamsel. “Dulu debatnya itu ya hanya di forum pembahasan. Setelah berdebat tentu bersepakat untuk sama-sama mengesahkan,” ujar politisi Partai Demokrat ini. Karena hal itu, Siti melihat mangkirnya pada anggota Banang dalam pembahasan KUA-PPAS merupakan sikap yang mengandung makna pesan tingkat tinggi. “Boleh jadi itu sebagai bentuk representasi bahwa Banang menilai APBD yang disusun belum mengakomodasi semua kepentingan,” ujar perempuan berjilbab ini. Sementara itu, sumber Radar Lamsel menyebutkan, alasan Banang DPRD Lamsel untuk tidak menghadiri pembahasan KUA-PPAS disebabkan ketidakcocokan porsi pembagian anggaran secara proporsional dalam APBD Lamsel. Banang menilai penyusunan APBD Lamsel cendrung dilakukan satu arah dari atasan kepada bawahan yang tidak mempertimbangan kepentingan pembangunan secara komprehensif, berimbang dan berkeadilan di Bumi Khagom Mufakat. “Ini (penyusunan APBD) lebih kepada keegoisan pihak eksekutif tanpa mempertimbangkan proporsionalitas program pembangunan yang semestinya mendapatkan porsi anggaran yang setara dan berkeadilan. Sebab, semua program itu kan tentunya untuk rakyat Lampung Selatan,” kata sumber Radar Lamsel di DPRD Lamsel. Wakil rakyat yang mewanti namanya untuk tidak ditulis dalam koran ini mengatakan, pola penyusunan APBD tersebut juga cendrung dipaksakan dan tidak mengedepankan asas pertimbangan teknis dan impact dari sebuah program pembangunan. Termasuk tidak adanya tindakan asistensi dalam pengalokasian anggaran pembangunan yang dilakukan sebagai suatu organisasi dalam pemerintahan. “Pokoknya cendrung satu arah. Selalu top down. Yang buttom-up dikesampingkan,” ungkap dia. Karena hal itu Banang DPRD Lamsel memilih untuk tidak melakukan pembahasan dan persetujuan selama APBD Lampung Selatan belum proporsional. “Kita bukan tidak setuju dengan proyeksi penguatan infrastruktur, ya. Tapi mbok ya pembangunan yang lain juga menjadi perhatian. Karena urusan negara ini bukan hanya jalan yang diurusi,” kata dia sambil kembali mengingatkan Radar Lamsel untuk tidak menulis namanya dalam koran. Diketahui, Pembahasan dokumen anggaran Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lampung Selatan gagal digelar, Jum’at (17/11). Gagalnya pembahasan yang rencana selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2018 itu lantaran 14 anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Selatan mangkir rapat. Padahal, dilokasi pembahasan, sudah menunggu Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto guna menetapkan kesepakatan dokumen anggaran KUA-PPAS APBD 2018 yang mewakili Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Sehari sebelumnya, Kamis (16/11), pembahasan yang dilakukan antara Banang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Lamsel itu juga nyaris tak kuorum. Beruntung satu anggota yaitu Zainal Abidin hadir untuk memenuhi kuorum rapat. Ketua Banang DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi yang sedianya memimpin rapat terpaksa menunda pembahasan tersebut lantaran kuorum rapat tak terpenuhi. Rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB belasan anggota Banang tak juga datang. “Karena kuorum rapat tak terpenuhi, pembahasan ini kita tunda,” ujar Hendry saat membuka yang kemudian menutup rapat. Menurut Hendry rapat akan kembali dilanjutkan setelah pimpinan dewan kembali menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus) untuk kembali menjadwalkan pembahasan pada Senin (20/11). “Akan kita rapatkan kembali. Pak Sekwan tolong diagendakan rapim dan banmus,” ungkap Hendry. Sesuai tata tertib, rapat pembahasan Banang memang harus dihadiri 50 persen plus satu dari total anggota Banang sebanyak 25 orang. Saat pembahasan Jum’at (17/11) sore, anggota Banang yang hadir hanya sebanyak 11 orang. (rinciannya lihat daftar) Ketua TAPD Pemkab Lamsel Ir. Fredy Sukirman enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapannya mengenai batalnya pembahasan dan penetapan KUA-PPAS tersebut. Sekkab Lamsel itu menyarankan agar para kuli tinta mengkonfirmasi ketidakhadiran anggota Banang kepada pihak DPRD. “Silahkan dikonfirmasi ke dewan. Masak ditanya kepada saya,” ungkap Fredy sambil berlalu. (edw) Daftar Anggota Banang- Hendry Rosyadi (Ketua ex-officio) – Hadir
- Supriyanto Hutagalung (Wakil Ketua ex-officio) – Hadir
- Fahrorrozi (Wakil Ketua ex-officio) – Tak Hadir
- Roslina (Wakil Ketua ex-officio) – Hadir
- Farida Ariyani (FPDIP) – Hadir
- Sulastiono (FPDIP) – Hadir
- Sunyata (FPDIP) – Hadir
- Zainal Abidin (FPAN) – Hadir
- Hamdani (FPAN) – Hadir
- Sutan Agus Triendy (Fraksi Gerindra) – Hadir
- Andi Apriyanto (FPKS) – Hadir
- Syahroni (Fraksi Golkar) – Hadir
- Darol Kutni (Fraksi Gerindra) – Tak Hadir
- Jenggis Khan Haikal (Fraksi Demokrat) – Tak Hadir
- Sukarnen (Fraksi Demokrat) – Tak Hadir
- Ahmad Muslim (Fraksi Golkar) – Tak Hadir
- Sidik Maryanto (Fraksi Golkar) – Tak Hadir
- Bowo Edi Anggoro (FPKS) – Tak Hadir
- Lukman (FPKS) – Tak Hadir
- Hasanuri AF (Fraksi NasDem) – Tak Hadir
- Jasroni (Fraksi NasDem) – Tak Hadir
- Muhizar (Fraksi NasDem) – Tak Hadir
- Sugiharti (Fraksi PKB – Hanura) – Tak Hadir
- Novi Novitasari (Fraksi PKB – Hanura) – Tak Hadir
- Romli (Fraksi PKB – Hanura) – Tak Hadir
Sumber: