Aktifitas PT. ALS Ditutup Sementara

Aktifitas PT. ALS Ditutup Sementara

KALIANDA – Meski telah berjanji memenuhi tuntutan warga akibat aktifitas pengeboman (blasting’red). tim pengawasan perizinan Pemkab Lampung Selatan tetap menutup sementara aktifitas petambangan batu split PT. Andesit Lumbung Sejahtera Jum’at (26/1) pekan lalu. Penutupan perusahaan tambang batu yang berada di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo ini dilakukan oleh tim berdasarkan surat perintah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan nomor : 053/0356/IV.17/2018 tentang penghentian kegiatan penambangan yang menimbulkan dampak merugikan masyarakat. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh menegaskan, penutupan sementara aktifitas PT. ALS itu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah karena kediamannya rusak saat perusahaan tersebut melakukan blasting. Hal tersebut, tentunya menimbulkan kerugian masyarakat khususnya yang tinggal di dekat lokasi pertambangan batu. “Dasar kami sudah jelas dari surat penutupan yang langsung diperintahkan oleh Pak Bupati. Karena, peledakan yang dilakukan oleh perusahaan membawa dampak negatif bagi warga sekitar,” ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, pekan lalu. Meski demikian, imbuhnya, Pemkab tidak akan menghambat investor dalam melakukan investasi di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Dengan catatan, pihak perusahaan bisa menjamin keselamatan dan keamanan warga sekitar atas aktifitasnya. “Penuhi dahulu tuntutan masyarakat dan beri mereka kepastian bahwa aktifitas perusahaan itu tidak lagi meresahkan warga. Artinya, komitmen perusahaan sangat dibutuhkan supaya mereka bisa kembali melakukan kegiatan pertambangan. Karena, kalau sampai ada korban jiwa terhadap aktifitas perusahaan maka pemerintah daerah yang bakal disalahkan,” tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT. ALS Kahar berjanji segera memenuhi tuntutan warga dan menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab perusahan untuk mengganti kerugian warga. Pihaknya, akan mempercepat proses inventarisasi kerugian warga dan melakukan evaluasi blasting agar tidak membawa dampak negatif bagi warga sekitar. “Kami patuhi aturan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Kami akan hentikan aktifitas dan segera menyelesaikan ganti rugi rumah warga yang retak akibat pengeboman. Kami juga bakal segera evaluasi kedalaman jarak pengeboman supaya tidak mengganggu dan menimbulkan keserahan warga,” tukas Kahar. Sementara itu, Pantauan Radar Lamsel di lokasi, sejak penutupan sementara yang dilakukan Pemkab Lamsel, PT. ALS tidak melakukan kegiatan penambangan. (idh)

Sumber: