Usut Tuntas Pusaran Peredaran Narkoba Dalam Lapas

Usut Tuntas Pusaran Peredaran Narkoba Dalam Lapas

BNNP Buru Keterangan Saksi

KALIANDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terus memburu keterlibatan pihak lain dari kasus peredaran narkoba 4 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi yang dikendalikan Marzuli dari dalam Lapas Kelas II A Kalianda. Hingga saat ini, BNNP masih meminta keterangan dan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam pusaran barang haram itu. Termasuk Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Hariyono yang akan diperiksa, Kamis (31/5) mendatang. Terbaru, BNNP telah melakukan pemeriksaan terhadap LA, wanita yang sering di masukkan ke dalam sel Marzuli di dalam Lapas Kalianda. “Kami masih memeriksa saksi-saksi, LA juga sudah kami periksa,” kata Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (27/5) kemarin. Dari keterangan yang diperoleh, kata Richard, LA mengaku sudah sering masuk ke Lapas Kalianda menemui Marzuli. Pertemuan itu pun terjadwal setiap Minggu. “Katanya sudah beberapa kali, ketemu Marzuli setiap hari Minggu, di ruang staf,” lanjutnya. Meski sering bertemu, BNNP memastikan jika LA tidak ikut terlibat dalam peredaran barang haram yang diolah Marzuli dari dalam Lapas Kalianda. “Dia enggak ikutan,” katanya. Terkait perkenalan Mukhlis Adjie dengan Marzuli, BNNP membenarkan jika keduanya dipertemukan oleh istri mantan Kalapas Kelas II A Kalianda sebelumnya. “Istilahnya menitipkan,” terangnya. Richard mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan pemanggilan terkait hal itu. Pihaknya masih fokus pada penyelidikan terhadap Mukhlis Adjie. “Kalau seperti (dititipkan) itu bagaimana logikanya, kemungkinan ada. Tapi saat ini kami fokus dulu dengan pak Mukhlis, setelahnya baru cari yang lain,” urainya. Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Kamis (24/5) kemarin secara resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda Mukhlis Adjie. Mukhlis ditahan hingga 20 hari kedepan. Kepala BNNP Lampung Brigjen. Tagam Sinaga mengungkapkan, penahanan terhadap Mukhlis Adjie ditetapkan setelah mantan kalapas Kelas II A Kalianda itu diperiksa selama 6x24.“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dengan proses panjang, ia kami tahan selama 20 hari kedepan,” katanya. (rnd)

Sumber: