Tarif Retrebusi Sewa Lahan Baru Mulai Diberlakukan?

Tarif Retrebusi Sewa Lahan Baru Mulai Diberlakukan?

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan baru mulai memberlakukan Perda No. 16 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian aset milik daerah yang menyasar ke lahan-lahan kosong milik Pemkab. Selama ini, penggunaan lahan kosong itu tidak jelas duduk perkaranya seperti apa. Bahkan, Kabag Perlengkapan Pemkab Lamsel Delfarizi mengatakan tidak tahu apakah ada penerapan tarif retribusi kepada publik yang menggunakan lahan-lahan kosong milik Pemkab Lamsel itu. “Selama ini saya belum tahu. Makanya ini mau kita mulai berlakukan penerapan tarifnya yang menggunakan lahan kosong milik Pemkab,” ungkap Dalfarizi kepada Radar Lamsel kemarin. Rencananya, kata Dalfarizi, pemberlakukan tarif retribusi Perda No. 16/2013 tersebut akan dilakukan usai lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini. Sejauh ini, Bagian Perlengkapan akan menginventarisasi lahan-lahan kosong yang ada diseluruh wilayah Lampung Selatan. “Yang sudah kami ketahui ada disekitaran Kecamatan Kalianda. Ada sekitar 10 bidang lahan milik Pemkab. Luasnya mulai dari satu hektar sampai 6 hektar,” ungkap Delfarizi. Sebagian lahan yang ada di Kecamatan Kalianda itu, sambung dia, saat ini ada yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian. “Iya, untuk perkebunan dan pertanian,” ungkapnya. Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, untuk tarif sewa lahan dengan kriteria strategis I atau untuk bisnis itu dipatok seharga Rp2.000 permeter, untuk warung atau bangunan tidak permanen seharga Rp500 permeter, dan untuk kepentingan lainnya tarif yang ditetapkan adalah seharga Rp150 permeter. Kemudian, untuk kriteria strategis II difungsikan untuk bisnis dikenai tarif sewa seharga Rp750 permeter, warung atau bangunan tidak permanen Rp250 permeter, dan untuk pertanian seharga Rp150 permeter, lalu untuk kepentingan lain dikenakan tarif sewa Rp75 permeter. \"Jadi tarif sewa besarannya ditentukan dengan melihat lokasi lahan, baik itu diluar (pinggir jalan raya, red) maupun di dalam sudah jelas diatur di dalam perda, jadi harga sewa lahan tidak bisa dimain-mainkan lagi,” terangnya. Dikatakannya, hasil dari penarikan retrebusi lahan tersebut nantinya akan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian aset milik pemerintah daerah. “Kami ditarget PAD dari retrebusi pemakaian aset pemerintah sebesar Rp40 juta pertahuan. Lahan-lahan kosong yang ada ini memiliki potensi pemasukan untuk PAD yang nilainya bisa mencapai antara Rp40-50 jutaan,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: