Kakanwil Kemenkumham Lampung Diperiksa

Kakanwil Kemenkumham Lampung Diperiksa

KALIANDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terus mengusut biang peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kalianda. Sejauh ini BNNP sudah memeriksa 14 saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait peredaran narkoba yang melibatkan Kalapas Kalianda non aktif Mukhlis Ajie. Tak hanya itu, BNNP juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dijadikan saksi yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Hariyono, Rabu (30/5) kemarin. “Iya Kakanwil lagi diperiksa hari ini (kemarin’red),” kata Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Pemeriksaan terhadap Bambang Hariyono itu bermaksud meminta buku rekening dan kartu keluarga miliknya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah, ia ikut terlibat dalam penerimaan dana dari Marzuli Yunus, narapidana yang menjadi otak peredaran narkoba sabu 4 kilogram dan 4 ribu butir ekstasi melalui Lapas Kelas II A Kalianda. Namun saat ditanya soal pemeriksaan itu, Richard enggan membeberkan hasil pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada Bambang Hariyono. “Nanti kita informasikan, karena sekarang masih pemeriksaan,” katanya. Sementara itu, BNNP kembali membawa Kalapas Kelas II A Kalianda non aktif Mukhlis Adjie ke salah satu cabang bank di Bandarlampung yang tercantum disalah satu buku rekeningnya. “Iya, abis dari bank cek rekening,” katanya. (rnd)

Sumber: