Panwaslu Telusuri Dugaan Money Politik

Panwaslu Telusuri Dugaan Money Politik

  KALIANDA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus mendalami laporan masyarakat atas dugaan money politik dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung. Institusi yang bertugas sebagai pengawas ini bahkan turun langsung ke Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro untuk menelusuri laporan yang disampaikan masyarakat sebelum hari pencoblosan tersebut hingga Rabu (27/8/2018) malam. “Kami sedang di Batuliman Indah. Iya, guna menindaklanjuti laporan itu,” kata Ketua Panwaslu Lamsel Khoirul Anam kepada Radar Lamsel tadi malam. Menurut Anam, penelurusan itu dilakukan guna mendapatkan bukti-bukti yang kuat atas laporan yang disampaikan masyarakat. Sebab, menurut dia, laporan yang diterima Panwaslu belum cukup kuat bukti. “Kita cari bukti-bukti tambahannya supaya bisa diproses,” ungkap Anam begitu dia akrab disapa. Senada dengan Anam. Divisi Penindakan Panwaslu Lamsel Fakhrurrozi juga mengungkapkan tim Panwaslu yang didampingi oleh tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilgub Lampung sedang berada di Candipuro menelusuri dugaan politik uang. Berdasarkan laporan warga, praktek money politik itu diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 dalam kontestasi Pilgub Lampung. “Amplopnya berisi Rp 50 ribu. Yang dilaporkan sementara ini ada lima buah amplop dari pasangan nomor 3,” sebut Fakhrurrozi. Menurutnya, Panwaslu Lamsel memiliki waktu selama tujuh hari untuk memproses laporan tersebut sampai pelimpahan ke Gakkumdu untuk ditangani sesuai aturan dan ketentuan. “Kami punya waktu tujuh hari. Tim saat ini sudah didampingi dari Gakkumdu,” pungkas Fakhrurrozi. (red)

Sumber: