Dua Terdakwa Sebut Yang Ditangkap Bukan Orang Yang Dimaksud

Dua Terdakwa Sebut Yang Ditangkap Bukan Orang Yang Dimaksud

KALIANDA – Dua anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel, Widiyo Widiyanto dan Edi Gunawan menjadi saksi disidang lanjutan pengembangan kasus narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka Noval dan Dede di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (2/7) kemarin. Keduanya merupakan saksi dan penyidik yang memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari keterangan Noval dan Dede, dua pelaku yang diamankan Satres Narkoba karena kedapatan membawa ganja seberat 5 kilogram di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni tahun lalu. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mashurie Effendie, S.H.,MH, Widiyo mengatakan, bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Noval dan Dede sebanyak 2 kali. Widiyo menerangkan, dalam pemeriksaan itu tidak ada perbaikan terhadap BAP yang dibuat. Widiyo juga menegaskan bahwa keterangan yang ditulisnya dalam BAP murni ucapan dari Noval dan Dede. “Tidak ada perubahan yang mulia,” katanya. Pada kesempatan itu, Widiyo ditanya apakah ia memberi iming-iming akan membebaskan Noval dan Dede jika membocorkan dari siapa narkoba jenis ganja tersebut. Namun Widyo membantah pertanyaan itu dan menegaskan bahwa dirinya tak memaksa dan memberi iming-iming kepada keduanya. “Tidak ada paksaan, tidak ada iming-iming bebas,” ucapnya. Widiyo pun membenarkan bahwa yang mengarahkan Noval dan Dede mengambil narkoba di Bandarlampung adalah Birman Sandi. Ini ditegaskan melalui BAP yang telah dibuat saat Birman belum ditangkap. Bahkan sebelum penangkapan, Widiyo sempat mengulangi BAP dari Noval dan Dede. “Saya ulangi lagi, benar atau tidak keterangan mereka. Karena kami tidak mau ada kesalahan,” ucapnya. Penasehat Hukum dari Birman, yaitu Rahman, S.H menanyakan kebenaran dari pernyataan Noval dan Dede. Widi menjawab bahwa itu memang keterangan dari keduanya. Widi juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap keduanya. Majelis Hakim Mashurie Effendie, SH.,M.H juga menanyakan dari hasil BAP, dari mana kesimpulan jika Birman bisa termasuk di situ. Widiyo menjawab mendapat ciri-ciri tentang Birman berdasarkan keterangan dari Noval dan Dede. “Dari ciri-ciri, nomor handphone dan pertemuan di Panjang,” katanya. Penentuan tersangka, kata Widiyo, ditentukan dari pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya. Setelah menangkap Birman, Widiyo mengatakan kepada Noval dan Dede apakah benar seseorang mengarahkan mereka mengambil narkoba itu adalah Birman. “Saya ketemukan mereka, Noval dan Dede mengatakan benar bahwa yang kami tangkap adalah orang yang mereka maksud,” katanya. Untuk memastikan kebenaran pemeriksaan BAP,  Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada Noval dan Dede. Namun keduanya mengaku lupa telah berapa kali diperiksa oleh Widiyo. Dede mengaku hanya diminta tanda tangan. Dede juga mengatakan keterangan sesoerang yang ia sebutkan namanya adalah Herman. “Saya bilang namanya Herman,” ucapnya. Begitu juga dengan Noval yang menyebutkan nama yang sama. Tetapi di dalam BAP, ada dua nama yang tertera, yaitu Herman dan Rahmat. “Kalau sama saya namanya Rahmat,” katanya. Setelah mengobrol kepada Birman, Noval dan Dede menyadari bahwa yang ditangkap oleh Satres Nakroba adalah orang yang salah. Demi menebus kesalahannya, Noval dan Dede berniat mengubah keterangan di BAP. Dihadapan Majelis Hakim, Noval dan Dede mengaku ditampar oleh Widiyo karena berniat mengubah BAP yang sudah dibuat. Namun Widiyo menyangkal yang diterangkan oleh Noval dan Dede. “Saya tidak menampar, saya memanggil mereka karena ada surat, saya panggil, saya tanya sama mereka ini apa,” kata Widiyo. Edi Gunawan, penyidik Satres Narkoba Polres Lamsel dipanggil terkait BAP konfrontir. Edi yang melakukan konfrontasi terhadap keterangan Noval dan Dede beralasan perubahan itu dilakukan karena ada perbedaan di BAP sebelumnya. Edi mengatakan Noval dan Dede mengatakan nama yang mengantar mereka ke Bandarlampung mengambil ganja adalah Birman. Setelah penangkapan Birman, Noval dan Dede mengatakan bahwa Birman yang ditangkap bukan seseorang yang mereka temui saat hendak mengambil ganja di Bandarlampung. Inilah alasan Edi mengkonfrontir BAP tersebut. “Perubahan itu dilakukan karena ada perbedaan di BAP sebelum dan sesudahnya,” ucapnya. Usai mendengarkan kesaksian dari Edi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH Birman akan mengajukan bukti tambahan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin (9/7) mendatang. (rnd)

Sumber: