Program Pemutihan IMB Tahap II Segera Dibuka
KALIANDA – Kabar gembira bagi warga Lampung Selatan yang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggalnya. Sebab, program pemutihan IMB gratis bakal kembali dibuka mulai Bulan Agustus – Oktober 2018 mendatang. Diperpanjangnya program pemutihan IMB yang diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma ini khusus untuk bangunan rumah tinggal yang telah didirikan dari tahun 2012 ke belakang dengan luas bangunan tidak lebih dari 150 meter atau batas maksimal untuk bangunan dua lantai seperti sebelumnya. Karena, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lamsel menilai masih banyak rumah tinggal warga yang belum memiliki surat sebagai legalitas dalam mendirikan bangunan. Kepala DPMP2TSP Lamsel Martoni menegaskan, sebelumnya program yang sama telah dilaksanakan selama tiga bulan terakhir. Namun, baru sekitar 700 lebih warga yang memanfaatkan program pemutihan IMB tersebut. “Harapan kita, seluruh warga yang belum memiliki IMB memiliki kesadaran dan segera mengurusnya. Karena, selain gratis tim kita juga bakal memberikan pelayanan ke wilayah kecamatan yang jangkauannya jauh dari kantor kami yang berada di Ibu Kota Kabupaten,” tegas Martoni. Untuk bisa mengikuti program pemutihan IMB ini, imbuhnya, masyarakat bisa datang langsung ke kantor pelayanan perizinan Lamsel atau menyambangi gerai pelayanan perizinan keliling kecamatan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh petugas DPMP2TSP sesuai jadwal yang akan ditetapkan. “Syaratnya cukup membawa KTP, KK dan Surat Keterangan Tanah (SKT) pengajuam pemutihan IMB sudah bisa langsung kami proses. Program ini gratis tanpa dipungut biaya,” imbuhnya. Lebih jauh dia menjelaskan, program pemutihan IMB ini tidak berlaku untuk bangunan yang bersifat komersil. “Sesuai dengan aturan dan ketentuannya program pemutihan ini memang khusus untuk bangunan rumah tinggal masyarakat, bukan untuk bangunan komersil,” pungkasnya. (idh)
Sumber: