2 Desa Sepakat, 10 Desa Belum Ada Kata Sepakat
Soal Tapal Batas Antar Desa
PENENGAHAN – Persoalan tapal batas antar desa di Kecamatan Penengahan belum tuntas. Setidaknya ada 13 desa di kecamatan ini mengalami permasalahan tapal batas desa. Untuk menyelesaikan persoalan tapal batas antar desa itu, Pemerintah Kecamatan Penengahan bersama Bagian Tata Pemerintahan Lamsel mengundang 13 desa di acara penyelesaian segmen batas antar desa yang digelar di GSG kecamatan setempat, Selasa (10/7) kemarin. Desa yang diundang adalah Belambangan, Kekiling, Tamanbaru, Kuripan, Gedongharta, Waykalam, Sukabaru, Banjarmasin, Tanjungheran, Penengahan, Kampungbaru, Pisang dan Sukajaya. Acara itu bermaksud memberi penentuan dan kesepakatan soal batas antar desa. Dari 13 desa itu, hanya 10 desa yang hadir. Dari kesepuluh desa tersebut, hanya ada dua desa yang sepakat soal segmen batas wilayahnya, yakni Desa Gedongharta dan Desa Waykalam. Sementara 11 desa lainnya, belum menemui kata sepakat soal segmen batas antar desa. Camat Penengahan M. Yusuf, S.STP menjelaskan, penyelesaian segmen batas desa sebagai penentuan zona desa yang saling berdekatan. Yusuf melanjutkan, batas antar desa itu diambil dari peta milik Bagian Tata Pemerintahan Lamsel. “Ya, sebagai penentuan batas desa. Seperti Desa Waykalam yang mengatakan batas antar desa dijalur a, Desa Gedongharta setuju atau tidak. Kalau iya ditetapkan itu batasnya dan disepakati,” kata Yusuf kepada Radar Lamsel. Menurut Yusuf, desa yang tak hadir sempat dihubungi oleh pihaknya dengan maksud menjelaskan soal batas antar desa. Meski desa yang dihubungi mengatakan setuju, namun hal itu tak langsung menemui kata sepakat. Pasalnya, diperlukan kehadiran dan pertemuan antar kedua belah pihak agar kesepakatan secara resmi dilakukan. Karena, kata dia, untuk mencapai kata sepakat diperlukan tanda tangan dari kedua kepala desa yang bersangkutan. “Tadi kami sempat menghubungi aparat Desa Pisang, kami jelaskan soal batasnya dengan Desa Sukabaru dan Tanjungheran. Ketiganya setuju soal batas, tapi pihak Desa Pisang tak hadir. Terpaksa ditunda, karena kami perlu pengakuan tanda tangan,” katanya. Yusuf melanjutkan, bagi yang belum mencapai kata sepakat soal batas desa, harus menggelar musyawarah antar desa yang bersangkutan dengan tokoh masyarakat dan aparat desa. “Harus ada pertemuan antar kedua belah pihak. Jika pertemuan itu tak menemukan kata sepakat, Pemerintah Kecamatan akan memfasilitasi pertemuan antar kedua desa tersebut. Senadainya kata sepakat itu masih tak terjalin, maka kami akan meminta Pemkab agar membantu menyelesaikannya,” katanya. (rnd)Sumber: