BPMPPT Siapkan Pola Perizinan Satu Pintu

BPMPPT Siapkan Pola Perizinan Satu Pintu

KALIANDA – Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan berbagai persiapan dalam penerapan perizinan dan non perizinan dengan pola Perizinan Satu Pintu. Saat ini, penerapan pola perizinan baru tersebut masih menunggu peraturan bupati (perbup) turun. Itu ditegaskan Kepala BPMPPT Lamsel Zubaidi, SH saat ditemui usai rapat tim tekhnis bersama SKPD terkait, di Aula Kantor BPMPPT Lamsel, Senin (11/1). Sambil menunggu perbub turun, kata Zubaidi, pihaknya tengah melakukan inventarisasi berbagai perizinan maupun non perizinan yang bakal dilayani dalam pola perizinan satu pintu. Saat ini, terdapat sedikitnya 34 jenis perizinan dan empat item non perizinan. “Adanya polapenerapan perizinan satu pintu ini sebagai bentuk Standar Operasional Perizinan (SOP) yang bakal mulai diterapkan di BPMPPT Lamsel tahun 2016 ini. Jadi, semua yang berkaitan dengan perizanan, akan dikelola satu pintu tidak lagi melalui satker masing-masing,”kata Zubaidi, kemarin. Bagi masyarakat yang akan membuat perizinan ataupun yang memperpanjang perizinan, tambahnya, dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor BPMPPT. Karena, berbagai hal yang menyangkut perizinan sudah bisa di urus di kantornya. “Jadi, tidak perlu lagi mendatangi masing-masing satker. Termasuk rekomendasi pertanian atau sejenisnya. Sebab, BPMPTT yang akan memproses semua izin tersebut. Hal ini juga mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Sambil kami menunggu perbub,”imbuhnya. Pihaknya mengaku siap melaksanakan pola perizinan satu pintu tersebut. Pasalnya, berbagai persiapan sudah mulai dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Termasuk dengan penganggaran sarana dan prasaran serta sumber daya manusia (SDM) para petugasnya. “2016 ini bakal ada pelatihan atau diklat bagi petugasnya. Itu untuk penguatan SDM pegawai yang bakal melayani berbagai perizinan ini. Serta akan ada pengadaan sarana dan prasarana yang memang telah dianggarkan untuk tahun ini,”pungkasnya. (idh)

Sumber: