Pansus Tatib Fokuskan Detail Aturan Pilwabup

Pansus Tatib Fokuskan Detail Aturan Pilwabup

Tata Tertib Tak Bisa Dipisahkan

KALIANDA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Lampung Selatan terus menggodok peraturan tentang tata tertib DPRD. Alat kelengkapan yang bersifat adhoc itu menargetkan tatib DPRD bisa secepatnya dirampungkan untuk selanjutnya menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD. Ketua Pansus Tatib DPRD Lampung Selatan Sunyata mengungkapkan, sejauh ini tidak ada persoalan krusial dalam pembahasan revisi tatib DPRD Lamsel selain tentang tata cara pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akibat kekosongan jabatan dalam masa bhakti bupati dan wakil bupati hasil pemilihan umum. “Jadi diskusinya tetap berkutat pada apakah aturan tatib mengenai aturan internal dan pilwabup ini bisa dipisah atau tidak. Ternyata dari hasil berbagai kajian dan telaahan termasuk konsultasi, tatib-nya nggak bisa dipisah. Jadi tatib internal ini satu kesatuan termasuk mengatur internal dan tata cara pemilihan bupati dan wakil bupati akibat kekosongan jabatan,” ungkap Sunyata kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Senin (8/10/2018). Menurut Sunyata aturan pemilihan bupati atau wakil bupati akibat kekosongan jabatan diatur dalam pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018. Aturan ini juga akan diterjemahkan secara mendetail dalam Tatib DPRD Lamsel. Mulai dari tata cara pengusulan calon, pemilihan, hingga pelantikan calon terpilih yang dilakukan DPRD. “Rujukan UU-nya kan banyak. Ada UU Pilkada, UU pemerintah daerah dan lainnya. Ini semua kita akomodasi,” ungkap Sunyata. Mengenai pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) baru yaitu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPRD sepertinya juga sulit diwujudkan. Selain tidak memiliki dasar yang kuat, AKD BURT sejauh ini hanya diefektifkan di DPR-RI. “Kalau di DPR-RI memang ada BURT. Jadi, sepertinya kita tidak ada. Yang ada hanya perubahan nama Badan Legislasi (Baleg) menjadi Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) saja,” ungkap politisi PDIP itu. Senada disampaikan Sekretaris Pansus DPRD Sutan Agus Triendy. Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan AKD baru yaitu BURT sepertinya sulit untuk diwujudkan. “Belum ada ketentuan yang secara jelas mengatur mengenai pembentukan BURT ini didaerah. Kalau di tingkat pusat, iya,” ungkap Sutan. Karena itu, ia pesimistis BURT bisa dibentuk meski sejumlah anggota memiliki ekspektasi terhadap pembentukan AKD BURT tersebut. “Nantilah ya kita lihat perkembangannya seperti apa. Sebab, besok (hari ini’red) masih ada pembahasan,” ungkap politisi Gerindra itu. (edw)

Sumber: