Pansus DPRD Lamsel Sampaikan Rekomemdasi LKPJ Bupati
KALIANDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar sidang paripurna istimewa penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ, Jenggis Khan Haikal mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya, berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk LKPJ setiap akhir tahun anggaran. Menurutnya, LKPJ berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, disampaikan Kepala Daerah, dalam hal ini Plt Bupati Lampung Selatan kepada DPRD Lampung Selatan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Untuk memenuhi kewajiban konstitusional, maka Plt Bupati Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dihadapan rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2018,” ujar Jenggis Khan saat Paripurna di gedung DPRD Lamsel, Senin (22/4). Karenanya, DPRD Lampung Selatan melalui rapat Badan Musyawarah mengagendakan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2018 secara internal, dibahas oleh Pansus DPRD Lampung Selatan melalui rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. “Setelah dikompilasi dalam rapat pimpinan DPRD, sehingga telah didapatkan beberapa masukan untuk dijadikan bahan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaran pemerintahan kedepan,” ungkapnya. Salah satu rekomendasi yang disebut Jenggis yakni, DPRD Lampung Selatan meminta pemerintah daerah agar bersungguh-sungguh menggali sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan melakukan pemetaan dan penelitaan sumber-sumber potensi PAD yang ada di Lampung Selatan. “Sehingga diharapkan anggaran pemerintah daerah dapat meningkat, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Politikus Partai Demokrat ini. Selain itu kata Jenggis, dalam buku LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggran 2018, dalam hal penyerapan belanja daerah dinilai belum optimal. Hal itu kata dia, karena adanya efisiensi belanja dan tertundanya pembangunan fisik, sehingga berimbas menyisakan silpa. “Untuk itu kedepan kami berharap, perencanaan pembiayaan daerah agar direncanakan dengan matang,” tandasnya Sementara, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, tanggapan atau rekomendasi yang disampaikan DPRD Lampung Selatan bukanlah untuk menyikapi sisi negatif dan kelemahan belaka. Rekomendasi tersebut kata dia adalah bentuk tanggungjawab DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya anggota Pansus LKPJ yang telah bekerja dengan baik,” kata Nanang. Masih kata Nanang, rekomendasi yang disampaikan DPRD tersebut sangatlah penting. Untuk itu kata dia, pihaknya akan terus berupaya dan membangun komitmen yang utuh, mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan pihak legislatif yang tertuang dalam rekomendasi tersebut. “Seperti rekomendasi dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, kami (Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan) akan berusaha bersungguh-sungguh untuk menggali potensi sumber PAD, sehingga anggaran pemerintah dapat meningkat. Serta dari sisi perencanaan pembiayaan belanja daerah akan direncanakan lebih cermat dan tepat,” tutur Nanang. (ver)
Sumber: