GEDONGTATAAN - Berdasarkan hasil sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, sebanyak 18 orang incumbent calon anggota DPRD tingkat kabupaten dipastikan tidak dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai wakil rakyat. Hal tersebut mengingat banyaknya wajah-wajah baru yang berhasil memperoleh suara lebih tinggi dari calon incumbent pada Pemiliham Legislatif (Pileg) 17 April lalu.
Diketahui, untuk Pileg tingkat Kabupaten Pesawaran, PDI Perjuangan dipastikan menjadi pemenang dalam Pemilu tersebut setelah berhasil memperoleh sebanyak 9 kursi. Sementara untuk PAN, Demokrat dan PKB memperoleh masing-masing 5 kursi, sedangkan Partai Gerindra, Golkar, Nasdem dan PKS masing-masing memperoleh 4 kursi disusul oleh PPP dan Hanura dengan 2 kursi serta PBB dengan 1 kursi.
Sedangkan untuk wajah-wajah lama anggota DPRD yang juga diprediksi gagal kembali duduk di kursi legislatif diantaranya yakni untuk Daerah Pemilihan I (Kecamatan Gedongtataan) terdiri dari Agus Purnomo (Nasdem), Areh Sulistiyo (PKS), Susi Gustina (PPP), Yudianto (PAN) dan M. Zamzami (Demokrat). Sementata untuk Dapil II (Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng) diantaranya yakni Karyawati (Gerindra), Rifanzi (PAN) dan Kholid Hartanto (Demokrat).
Selanjutnya untuk Dapil III Kecamatan Padangcermin, Telukpandan dan Wayratai yang juga diprediksi tidak kembali duduk pada priode 2019-2024 terdiri dari Muhartoyo (PDIP), Johnny Corne (Golkar), Supriyadi (PPP) dan Aida Fitria (Hanura). Sedangkan dari Dapil IV Kecamatan Punduh Pedada dan Margapunduh yakni Hipni Idris (PDIP), Rudi Irawan (Golkar) dan Harto Susanto (PKS). Sementara untuk Dapil V Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau diantaranya Hendra Gunawan (PDIP), Farifki Zulkarnaen (PAN) dan Rika Arlini (Demokrat).
Sementara itu, terkait hasil perolehan suara tertinggi baik antar partai maupun calon dan berpeluang untuk kembali duduk sebagai anggota DPRD Pesawaran masa bakti 2019-2024 diantaranya yakni, untuk Dapil I terdiri dari Devita Sahara (PKB), Evi Susina (Gerindra), Aria Guna (PDIP), Erlinda Widiastuti (Golkar), Hamsinar (Nasdem), Atut Widiarti (PKS), Muklis (PAN), Supriyadi (Hanura) dan Bumairo (Demokrat).
Sementara untuk Dapil II yakni Zulkarnain (PKB), Lenida Putri (Gerindra), M. Nasir (PDIP), Sucipto (PDIP), Bambang DSLP (PDIP), Yusak (Golkar), Tati (PKS), Andi Supratman (PPP), Paisaludin (PAN), Olan Fitrionando (Demokrat) dan Irfani (Demokrat). Sedangkan untuk Dapil III yakni Fidayana (PKB), Rudi Agus Sunandar (Gerindra), Suprapto (PDIP), Evi Dwiana (PDIP), Bambang Suheri (Golkar), A. Gunawan (Nasdem), Widada (PKS), Umroni (PAN), Mussanif Yasser (Demokrat) dan Muzakkar (PBB).
Selanjutnya untuk Dapil IV terdiri dari Manayati (PDIP), Fahmi Fahlevi (Nasdem) dan Saifudin (PAN). Sedangkan untuk Dapil V terdiri dari Rohimah Rahman (PKB), Rudi Ardiansyah (PKB), Saipurrohman (Gerindra), Harno Irawan (PDIP), Heri Yurizal (PDIP), Mustika Bahrum (Golkar), Roliansyah (Nasdem), Agung Prasetia (PKS), Rifky Assofani (PPP), Saptoni (PAN), Rosdo Yunilam (Hanura) dan Subhan Wijaya (Demokrat).
Sementara itu, Komisioner KPU Pesawaran Edy Sutanto mengatakan, sebelum menerbitkan SK rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk seluruh pemilihan, pihaknya akan terlebih dahulu untuk menunggu hasil rekapitulasi ditingkat provinsi dan nasional. \"SK itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi parpol dan caleg yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan suara,\" ujar Edy, Rabu (8/5).
Dijelaskan, batas gugatan perselisihan yang dapat diajukan ke MK yakni selama 3 hari. Dan setelah batas waktu gugatan tutup, MK mengeluarkan surat bagi daerah-daerah yang tidak ada gugatan. \"Selanjutnya MK membuat surat terkait itu untuk dilayangkan ke KPU RI. Dan selanjutnya KPU meneruskan ke KPU provinsi dan kabupaten. Baru nanti KPU masing-masing tingkatan menetapkan calon terpilih untuk kemudian kita akan mengusulkan pelantikan ke Gubernur Lampung,\" tandasnya. (Rus)