Tidak Masuk Hari Pertama Kerja, Pemotongan TPP Hingga Turun Jabatan Menanti ASN
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 11-06-2019,10:02 WIB
GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang masih membolos dihari pertama kerja usai cuti idul fitri berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.
\"Sesuai edaran yang kita dapat dari pemerintah pusat, bagi ASN yang tidak masuk kerja hari ini punishmentnya berupa pemotongan TPP,\" ungkap Dendi usai sidak di Dinas Perizinan pada Senin (10/6).
Selain pemotongan TPP, sanksi atau punishment yang akan diberikan paling berat bisa berupa penurunan jabatan.
\"Sanksi yang paling berat berupa penurunan jabatan,\" tegasnya.
Dikatakan, untuk memantau tingkat kehadiran ASN dan THLS pasca cuti bersama lebaran ini, pihaknya membentuk beberapa tim yang tergabung dalam tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Diantaranya tim yang dipimpin Bupati Pesawaran, Wakil Bupati Pesawaran, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Inspektur.
\"Kita sudah membagi tim sidak, mulai dari saya, pak wakil, sekda, para asisten dan inspektur. Dari keseluruhan tingkat kehadiran ASN dan THLS mencapai 93 persen,\" ujarnya.
Pemerintah, lanjut Dendi hanya memberikan toleransi bagi PNS maupun THLS yang sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter dan izin lantaran memiliki urusan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya ada pihak keluarga yang meninggal atau mendapat musibah.
\"Besok akan dibahas bersama tim GDN dan inspektorat untuk verifikasi kehadiran ASN dan THLS. Untuk mengetahui secara pasti penyebab dan alasan mereka tidak masuk kerja,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: