Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Kurungan

Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Kurungan

PALAS – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan meresahkan warga Palas akhirnya dibebkuk oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Palas dan Sragi, Sabtu (10/8).           Kedua tersangka itu, Evandi (32) dan Sutrisno (44) yang kedua merupakan warga Desa Palas Pasemah. Selain menangkap dua tersangka pihak kepolisian juga berhasil menangkap Haryadi (34) warga Desa Mekarmulya.           Kapolsek Palas, Iptu M Sari Akip menerangkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan Evandi yang dilakukan oleh Polsek Sragi, di Desa Palas Pasemah.  Evendi melakukan aksi curas di Desa Kedaung, Kecamatan Sragi, yang terjadi pada 7 Agustus pekan kemarin.           Dari hasil pengembangan tersebut, kepolisan berhasil menangkap pelaku Sutris yakni pelaku curas yang beraksi di Simpang Kenaat, Desa Sukaraja pada 19 Juni lalu.           “Penangkapan dua pelaku curas ini merupakan dari hasil pengembangan. Polsek Sragi melakukan penangkapan Evandi kemudian terungkap pelaku lain yakni Sutris, pelaku curas yang beraksi di Desa Sukaraja,” kata Sari Akip kepada Radar Lamsel.           Sari Akip mengungkapkan, selain menangkap kedua pelaku pihaknya bersama Tim Tekab Polres Lamsel juga berhasil menangkap Haryadi sebagai penadah. Dari tangan Haryadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unti sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Revo, dan satu unit Yamaha Vega R.           “Dari tangan penadah berhasil menyita barang bukti sepeda motor. Tersangka memang sudah berkerjasama menampung hasil curian,” tarangnya.           Lebih lanjut Sari Akip menerangkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP,tentang pucurian dan kekerasan. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP.           “Kitiga pelaku akan dijerat pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (vid)

Sumber: