SK Berhenti Jawawi Sampai di KPU
KALIANDA – Calon wakil Bupati Lampung Selatan Ahmad Ngadelan Jawawi boleh bernapas lega. Pencalonannya sebagai calon wakil bupati tidak akan terhambat gara-gara surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD Lampung Selatan. Sebab, SK itu telah diteken Gubernur Lampung dan telah diserahkan ke KPU Lampung Selatan, Rabu (21/10) kemarin. “Sudah Mas, sudah keluar SK-nya. Sudah di KPU juga. Tetapi pleno-nya belum karena komisioner masih ada yang diluar kota,” kata Leaison Officer (LO) Baja, Sudarmono kepada Radar Lamsel, kemarin. Senada dikatakan Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Lamsel Bejo Purnomo, S.H mendampingi Sekretaris KPU Lamsel H. Thamrin, S.Sos,.M.M. Menurut Bejo, SK pemberhentian Jawawi sebagai anggota DPRD Lamsel telah diterima KPU. “Yang memberikan DPRD Lamsel. Sudah ada di kita,” kata Bejo. Bejo lantas memaparkan surat tersebut bernomor G/498/B.II/HK/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan tahun 2014 – 2019 yang ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. “Jadi, dua-duanya (Nanang – Jawawi) sudah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD,” kata Bejo lagi. Disinggung mengenai pleno penetapan, Bejo mengatakan, sedianya digelar hari ini (kemarin’red). Namun, karena kuorum pleno tidak terpenuhi rapat pleno akan kembali digelar pada Jum’at (23/10). “Tadi sudah saya siapkan berita acaranya. Tetapi, dua komisioner sedang mengikuti bimtek penghitungan suara pilkada di Kota Serang. Cuma ada tiga orang jadi kuorum tidak terpenuhi. Kita tunda Jum’at (23/10),” kata Bejo. Apakah pleno tersebut akan berdampak pada pencalonan Jawawi? Bejo mengatakan, tidak. Sebab, batas waktu yang diatur dalam aturan selama 60 hari. Sedangkan pada Jum’at (23/10) belum 60 hari. “Yang paling penting kan SK pemberhentiannya sudah ada dikami. Hari Jum’at itu belum 60 hari,” pungkas Bejo. (edw)
Sumber: