Komisi IV Sentil Ketakberdayaan Disnaker

Komisi IV Sentil Ketakberdayaan Disnaker

Disnaker Lamsel Diingatkan Tegur Perusahaan

  KALIANDA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus bagi pekerja swasta di masa pandemi covid-19 yang baru dikucurkan pemerintah pusat dinilai perlu dikaji ulang. Sebab, dalam praktiknya dianggap tidak menganut azas pemerataan lantaran sasarannya hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Padahal, jumlah pekerja swasta yang belum menjadi peserta BPJSTK lebih banyak dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Komisi D DPRD Lampung Selatan bakal berupaya maksimal memperjuangkan hak pekerja yang juga butuh stimulan di masa pandemi ini. “Ya, informasi ini menjadi atensi khusus kita. Kami, bakal mempertanyakan dan mengkaji lebih dalam mengenai penyaluran dan pendataan BSU ini ke tingkat provinsi. Karena, kewenangan pengawasannya ada di Disnaker Provinsi Lampung,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Andi Apriyanto kepada Radar Lamsel, kemarin. Pentolan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lamsel ini menilai, pengkategorian sasaran penerima BSU mengakibatkan kesenjangan hak warga negara. Terlebih, saat ini semua golongan masyarakat tengah mengalami kesulitan akibat wabah penyakit. “Kami harap ada gelombang kedua yang sasarannya untuk pekerja swasta lain yang belum terdata. Dengan begitu, persoalan ini tidak menjadi gejolak dan menimbulkan persoalan baru ditingkat masyarakat. Karena mereka juga warga negara yang hak nya sama dengan pekerja lain. Hanya saja mereka tidak menjadi peserta BPJSTK,” tegasnya. Dia menambahkan, persoalan ini dinilai bukan menjadi kesalahan para pekerja. Sebab, yang bertanggungjawab memikirkan kesejahteraan karyawan adalah pemilik perusahaan. Maka dari itu, OPD terkait dibidang pengawasan yang semestinya memberikan teguran keras kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. “Pekerja tidak tahu apa-apa dalam hal ini. Karena yang bertanggungjawab penuh perusahaannya. Semestinya sejak awal rekrut sudah otomatis didaftarkan untuk fasilitas jamsostek nya. Disnaker juga harus bertanggungjawab mengawasinya. Karena sudah tugas dinas menegur dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Ini dilindungi oleh undang-undang tidak main-main,” imbuhnya. Dia berharap, hal ini menjadi evaluasi pemerintah pusat dan mengambil kebijakan baru dalam pendataan sasaran penerima BSU. “Harapan kita ada pendataan gelombang kedua yang melibatkan Disnaker daerah. Sehingga semua pekerja bisa terdata dan memperoleh bantuan dari pemerintah yang sudah menjadi hak mereka  sebagai warga negara,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali mengucurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus bagi pekerja swasta di masa pandemi covid-19 ini dengan berbagai syarat dan ketentuan. Namun, jumlah sasaran penerima stimulus yang dimaksud dalam kategori pekerja non pegawai pemerintahan itu masih belum signifikan dengan realita di lapangan. Sebab, sasaran penerima BSU yang dimaksud dalam syarat dan ketentuannya adalah pekerja swasta dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif. Sebab, lembaga tersebut merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai contoh, di Kabupaten Lampung Selatan sendiri tercatat hanya sebanyak 8.120 pekerja swasta aktif dalam kepesertaan Ketenagakerjaan (BPJSTK). Padahal, dalam perhitungan dan data dari OPD terkait jumlah warga Lamsel yang berstatus karyawan swasta lebih dari 27 ribu jiwa . Kepala BPJSTK Kalianda, Robi Awaludin tidak menampik jika jumlah warga berstatus karyawan swasta di wilayah kerjanya cukup banyak. Namun, masih banyak perusahaan yang kurang perduli terhadap kesejahteraan pekerjanya karena tidak memberikan jaminan sosial seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. “BSU ini merupakan instruksi langsung Presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kami (BPJSTK’red) hanya diberikan amanat untuk melakukan pendataan agar tepat sasaran. Semua regulasinya yang menyangkut syarat dan ketentuan telah diatur oleh pemerintah pusat,” ungkap Robi kepada Radar Lamsel, Rabu (26/8) kemarin. (idh)

Sumber: