Pekan Ini Giliran Pokmas Dipanggil BPN

Pekan Ini Giliran Pokmas Dipanggil BPN

PALAS – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan mulai melanjutkan pendalaman sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas. Dengan mamanggil pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa itu. Setelah pada 19 Agustus lalu pihak Temenggung Cahya Marga mendapatakan panggilan. Berselang satu pekan, pada 27 Agustus giliran Pemerintah Desa Bumi Restu yang dipanggil oleh BPN Lampung Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Ketentaraman dan Keamanan Kecamatan Palas, Septa Oksal Gunawan Jumat (28/8) pekan kemarin. Untuk mendalami kasus sengketa lahan pasar tersebut pihak BPN sudah melakukan panggilan kepada Pemerintah Desa Bumi Restu. “Pemanggilan dari BPN sudah di lanjutkan lagi. Dimana pada 19  Agustus lalu pihak Temenggung Cahya Marga yang dipanggil. Kemarin (27/8) giliran pemerintah desa yang dipanggil oleh BPN,” ujar Septa Oksal Gunawan memberikan keterangan kepada Radar Lamsel saat mengikuti kunjungan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di Desa Pulau Tengah, Jumat pagi. Septa menjelaskan, sama seperti pemanggilan pihak Temenggung Cahya Marga, Pemerintah Desa Bumi Restu juga dipanggil juga untuk dimintai keterangan soal dasar-dasar yang membuktikan bahwa lahan pasar tersebut milik pemerintah desa Bumi Restu. “Ya dimintai keterangan, dasar-dasar apa saja yang membuktikan lahan pasar tersebut milik Pemerintah Desa Bumi Restu,” sambungnya. Ia  juga  mengungkapkan, tak hanya pihak Temenggung Cahya Marga dan Pemerintah Desa Bumi Restu saja yang akan dipanggil oleh BPN. Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Restu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sengketa lahan pasar tersebut. “Pokmas juga akan dimintai keterangan. Harapan kami Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga dapat memberikan dorongan agar sengketa lahan pasar ini bisa segera diselesaikan oleh BPN,” harapnya. Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor ATR/BPN Lampung Selatan Rahmat Kurniawan. Setelah dua belah pihak, Temenggung Cahya Marga dan Pemerintah Desa Bumi Restu dipanggil. Pekan ini Pokmas Desa Bumi Restu Juga akan dipanggil. “Pihak Temenggung Cahya Marga dan Pemerintah Desa sudah kita panggil. Minggu ini giliran pokmas yang akan kita panggil,” ungkapnya Pokmas akan dimintai keterangan terkait statmen yang di keluarkan dalam kasus sengketa lahan pasar tersebut. “Akan kita minta keterangannya, terkait statment mereka yang sudah keluar selama sengketa ini terjadi. Salah satunya, pokmas tidak terlibat dalam sengketa lahan pasar ini,” sambungnya. Sementara itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto enggan memberikan komentar terkait sengketa lahan pasar tersebut. Sebab menurutnya, sengketa lahan tersebut merupakan masalah intern desa. “Ini masalah intern desa, bergantung masyarakatnya mau maju atau tidak untuk menyelasaikan masalah ini,” pungkasnya. (vid)  

Sumber: