Pencairan Retensi Diproses
KALIANDA – Pencairan dana retensi kegiatan pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019, dipastikan sudah bisa diproses. Sebab, anggaran dalam keperluan tersebut telah masuk pada APBD-Perubahan Tahun 2020. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni, SE, MM, Kamis (24/9) kemarin. Menurutnya, keterlambatan dalam proses pencairan dana retensi ini lantaran masa pandemi covid-19. Sebab, anggaran yang telah disediakan untuk hal tersebut melalui APBD murni dilakukan refocushing. “Sekarang sudah bisa di proses pencairannya. Memang benar agak sedikit terlambat. Karena, anggaran untuk hal itu dilakukan efisiensi di masa pandemi covid-19. Tapi sudah kita anggarkan lagi di APBDP ini,” ungkap Syahroni via sambungan telepon. Dia menerangkan, untuk alokasi anggaran yang diperuntukan dalam kegiatan tersebut sekitar Rp14 Miliaran. Sebab, retensi merupakan jaminan pemeliharaan yang nilainya sebesar 5 persen dari pagu kegiatan. “Sekitar Rp14 miliaran kalau tidak salah itu anggaran retensi 2019. Artinya angka itu merupakan 5 persen dari kegiatan secara keseluruhan pada Dinas PUPR,” terangnya. Dia meminta, rekanan segera mengurus pencairan dana retensi dengan menyertai kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan. “Retensi ini sama artinya anggaran jaminan pemeliharaan. Jadi semua kegiatan yang sudah dikerjakan itu kita ingin lihat kondisi sekarang sebagai dasar pengajuan pencairan,” pungkasnya. Sebelumnya pernah diberitakan, dana retensi kegiatan pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019, hingga saat ini belum bisa dicairkan. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan anggaran sebesar lima persen sebagai jaminan pemeliharaan ini cair setelah enam bulan pasca kegiatan rampung. Hal ini membuat sejumlah pemborong mengelum dan geram. Sebab, tak ada kejelasan dari pihak terkait yang berwenang dalam perihal tersebut. “Kami seperti dijadikan bola ping-pong. Tanya ke DPUPR, katanya belum ada anggaran dari BPKAD. Ke BPKAD justru kami dibalikkan ke OPD yang menyelenggarakan kegiatannya. Kami jadi kesal,” ungkap salah satu pemborong yang minta namanya dirahasiakan di koran ini, Senin (21/9) lalu. (idh)
Sumber: