Persepsi KPU Tak Berubah, Bawaslu Tunggu Keterangan Ahli
KALIANDA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menegaskan tetap mempertahankan pendapat mereka terkait Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni – Melin Haryani Wijaya (Himel), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Lamsel. Begitu pula Tim Advokasi Himel yang telah melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Lamsel. Himel optimistis bakal melenggang di kontestasi Pilkada Lamsel. Komisioner KPU Lamsel Divisi Hukum Mislamudin menegaskan persepsi KPU Lamsel tetap sama dengan persepsi semula. “ Masih lah, namanya kita kan harus mempertahankan pendapat. Terus aturan yang tertuang di PKPU,” kata Mislamudin kepada Radar Lamsel, Senin (28/9). Mislam begitu sapaannya mengatakan bahwa KPU Lamsel telah siap menghadapi sengketa pilkada ini baik melalui musyawarah tertutup atau harus melewati musyawarah terbuka sekalipun. Ia juga mengaku telah mendapat surat untuk menghadiri musyawarah tersebut yang bakal di gelar Selasa (29/9) hari ini. “ Suratnya baru kita terima hari ini, tidak disebutkan jumlah orangnya berapa kan, baru diterima sore ini, malam ini malahan karena ada kesalahan surat. Paling saya sama Ketua KPU Lamsel,” terangnya. Di sisi lain, sekitar 13 kuasa hukum yang diturunkan oleh Bapaslon Himel untuk melaporkan keberatan terhadap Keputusan KPU ke Bawaslu lamsel. \"Kami optimis sengketa pilkada yang menimpa klien kami Himel dapat selesai dengan cepat, tepat dan tidak berlarut-larut. Makanya kami melibatkan seluruh tim advokasi turun langsung,\" tegas Ketua Tim Advokasi Himel, Amri Shohar, SH cs kepada awak media. Dia menambahkan, tim advokasi Himel selalu mengedepankan cara-cara konstitusional dalam menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, pihaknya menjamin tidak akan menggunakan cara arogan yang di luar pertanggungjawaban hukum dan demokrasi. \"Kami lakukan hari ini dengan mendaftarkan Gugatan ke bawaslu adalah sebuah proses demokrasi yang memang harus dijalankan. Kami akan mengikuti prosedur yang ada dan selalu mengedepankan cara-cara konstitusional,\" imbuhnya. Masih kata Amri Sohar, keputusan KPU yang tidak meloloskan Bapaslon Himel hanya masalah perbedaan sudut pandang terhadap pasal-pasal yang diberlakukan dalam menetapkan paslon didalam pilkada 2020. Hal ini, lanjutnya, sebuah kontradiksi yang kerap terjadi dalam sebuah perjalanan demokrasi. \"Kami meyakini, setelah dilaksanakan nanti musyawarah tertutup atau dilanjutkan dengan musyawarah terbuka masalah ini bisa diselesaikan dengan cara-cara konstitusi. Karena kami juga menghadirkan dua saksi ahli untuk memenangkan sengketa ini,\" tukasnya. Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengaku tidak bisa memutuskan apakah pasal yang menimbulkan multi tafsir itu berlaku sejak Melin inkracht atau setelah menjalani masa pidananya, terkait hal itu Bawaslu bakal melihat dan mendengar pendapat keterangan ahli. “ Nggak bisa mutisin saya soal itu, itu nanti kita minta juga keterangan ahli, pandangan ahli sebenarnya itu seperti apa. Soal yang lima tahun itu kan? Justru kita mau sidang ini karena ada tafsir yang berbeda soal itu, karenanya kita sidang untuk melihat siapa yang benar dan siapa yang salah. KPU yang salah atau calon yang salah, kalau saat ini belum bisa kita jelaskan,” pungkasnya. Hendra Fauzi mengatakan dalam hal ini bukan majelis sidang yang menghadirkan pendapat ahli, melainkan dari termohon atau pemohon yang akan mendatangkannya. “Apakah ada ahli yang mau dihadirkan? Dari pemohon atau dari termohon, dari situ kita kaji berlima dengan seluruh komisioner Bawaslu Lamsel,” jelasnya. pihaknya bakal memproses gugatan sengketa pilkada sesuai prosedur yang berlaku. Tahap awal, komisioner Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk memeriksa berkas laporan penggugat. \"Kita bakal melihat dulu dokumen atau berkas yang menjadi obyek laporan apakah lengkap atau belum. Kalau masih ada yang dianggap kurang, kita berikan waktu selama tiga hari untuk melengkapinya. Tiga hari dihitung setelah rampung melakukan pemeriksaan dokumen gugatannya,\" kata Hendra Fauzi. Proses penyelesaian sengketa pilkada ini, lanjutnya, akan dilakukan dalam dua tahapan. Yakni, musyawarah tertutup atau mediasi dan musyawarah terbuka atau sidang gugatan yang rampung dalam kurun waktu 12 hari kalender sejak gugatan keberatan telah diregistrasi. “Hal ini dicatut dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang isinya, meliputi sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tersebut berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota,\" pungkasnya. (red)
Sumber: