Mediasi Buntu, Lanjut Ajudikasi

Mediasi Buntu, Lanjut Ajudikasi

KALIANDA- Penyelesaian gugatan sengketa pilkada Lampung Selatan yang menyandung bakal pasangan calon (bapaslon) H. Hipni – Melin Hariyati Wijaya bakal berlanjut ke tahapan musyawarah terbuka. Pasalnya, dalam agenda musyawarah tertutup atau mediasi yang digelar Bawaslu menemui jalan buntu, Selasa (29/9) kemarin. Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi menginformasikan, jika agenda musyawarah terbuka bakal digelar pada pukul 13.00 WIB, Rabu (29/9) hari ini. Sebab, dalam agenda mediasi tidak menemui titik terang lantaran kedua belah pihak sama-sama berpendapat sesuai dengan keputusan masing-masing. “Jadi, dari pihak pemohon dan termohon tidak menemukan penyelesaian dari maslah yang diperkarakan dalam sengketa pilkada. Atau dalam kata lain hasil mediasi yang dilakukan tadi para pihak sepakat untuk tidak sepakat. Maka, akan dilanjutkan tahapan musyawarah terbuka,” ungkap Hendra usai mediasi dikantornya. Dia menerangkan, dalam agenda musyawarah terbuka pertama akan dilakukan pembacaan pemohon gugatan serta jawaban termohon. Dalam aturannya, penyelesaian sengketa pilkada dibatasi waktu selama 12 hari terhitung sejak tanggal teregistrasi gugatan yang dilayangkan oleh termohon. “Masih ada sisa waktu selama 11 hari kedepan untuk batas waktu penyelesaian gugatan sengketa pilkada ini. Jadi, besok itu akan diawali dengan agenda pembacaan pemohon dan jawaban termohon. Setelah itu nanti, baru disepakati lagi untuk agenda lain layaknya sidang pada umumnya. Namun, targetnya harus selesai dalam waktu yang ditentukan,” terangnya. Dia menegaskan, dalam mediasi atau musyawarah tertutup belum diperlukan kehadiran saksi ahli. Namun, pada saatnya nanti bakal masuk kepada agenda tersebut pada musyawarah terbuka yang sudah dijadwalkan. “Kami berharap dalam perjalanan proses musyawarah terbuka nanti bisa lancar tanpa ada kendala. Sehingga, prosesnya bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan habis. Untuk sekarang ini kita belum bisa memberikan keputusan apapun. Karena semuanya bisa diputuskan setelah melihat hasil musyawarah terbuka,” tutupnya. Senada disampaikan Divisi Hukum KPU Lampung Selatan, Mislamudin. Dia mengatakan, jika dari hasil musyawarah tertutup belum menemukan kata sepakat. Oleh sebab itu, tahapan selanjutkan akan digelar musyawarah terbuka. “Pada intinya kami berpendapat sesuai dengan apa yang sudah kami keluarkan dalam keputusan penetapan calon. Untuk nanti seperti apa kita tunggu saja di dalam musyawarah terbuka,” kata Mislamudin yang hadir bersama Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak usai mediasi. (idh)

Sumber: