Ditantang Buka Data Pemilih TMS!

Ditantang Buka Data Pemilih TMS!

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan, ditantang untuk mengekspose data hasil pencoklitan by name by address yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. Hal ini menyangkut adanya indikasi warga yang belum terdaftar sebagai mata pilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), beberapa waktu lalu. Pernyataan tegas ini kembali disuarakan Komisi I DPRD Lamsel, Dwi Riyanto ketika berbincang-bincang dengan Radar Lamsel, Kamis (1/10) kemarin di Kalianda. Menurut Anggota Fraksi Gerindra ini, tantangan yang disampaikannya ini sebagai kiasan agar KPUD Lamsel bergerak cepat melakukan perbaikan daftar pemilih. Sebab, pihaknya sangat meyakini masih banyak warga yang dinyatakan TMS lantaran tidak sesuai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebagai acuan pencoklitan. “Jika jumlah pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat itu di print by name by addres, kemudian diekspose bisa jadi malapetaka. Karena, warga yang merasa tidak masuk sebagai mata pilih tadi bisa menggugat penyelenggara karena dianggap ada penghilangan hak pilih,” ungkap Dwi, kemarin. Mantan Komisioner KPUD Lamsel ini menambahkan, pihaknya yakin betul dugaan kekeliruan terjadi dalam proses pencoklitan. Misalnya, terang Dwi, pemilih yang namanya tercantum dalam satu KK tercatat dalam TPS yang terpisah dikategorikan sebagai TMS. “Nah, nama pemilih yang tercatat dalam satu KK yang sama namun tercatatnya di TPS yang tidak berdekatan dengan domisilinya dianggap tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak sesuai alamat TPS. Tentu ini kesalahan besar. Sepanjang dalam satu desa yang sama, harusnya kan jangan dikategorikan tidak memenuhi sayarat sebagai pemilih. Tinggal disingkronkan TPS saja lalu dikembalikan ke TPS yang terdekat dengan domisilinya tadi,” bebernya. Dia berharap, KPUD segera melakukan penelitian ulang hasil pencoklitan disisa waktu yang ada. Dengan begitu, dapat meminimalisir potensi penghilangan hak suara dalam Pilkada Lamsel 2020. “Semoga saja perbaikan nya dilakukan secara maksimal di sisa waktu yang ada ini. Karena persoalan jumlah mata pilih ini sangat krusial dan menjadi sorotan di setiap penyelenggaraan pemilu,” tukasnya. Sementara itu, Komisioner KPUD Lamsel Divisi Program Data dan Informasi Asma Emilia, menjelaskan dari awal proses pencoklitan hingga dihasilkan data pemilih yang ditetapkan pada DPS. “Hasil coklit dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 lalu, kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPS di tingkat Desa dengan dihadiri oleh PPDP, Pengawas Desa/Kelurahan (PDK), Perwakilan Partai Politik ditingkat Desa, dan Perangkat Desa (RT/RW/Kepala Desa Setempat). Lalu, dalam Rapat pleno terbuka kemudian direkap dan disaksikan oleh semua unsur dan elemen terkait sehingga kami menetapkan DPS,” kata Asma. Saat disinggung untuk membuka data TPS ke publik, pihaknya mengklaim, jika telah melalui Tahapan Masa Tanggapan dan Masukan dari masyarakat yang dimulai dari tanggal 18 September sampai dengan 28 September 2020 atau selama 10 hari. Dengan melakukan pengumuman penempelan nama-nama pemilih yang sudah ditetapkan ke dalam DPS yang dibantu PPS melalui PPK dengan menempel DPS di Balai Desa/Kelurahan, tempat-tempat strategis yang bisa dilihat oleh seluruh warga masyarakat Lampung Selatan. “Selain itu PPS dan PPK juga melakukan sosialisasi dengan mengumumkan di Masjid, Keliling Desa ‘torling’ (motor keliling) menggunakan Pengeras Suara dan memasifkan sosialisasi melalui akun media sosial baik milik pribadi maupun kelembagaan. Dari kesemua kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Ini salah satu upaya kami melakukan perbaikan,” pungkasnya. (idh)

Sumber: