Copot Banner di OPD! Bawaslu Segera Bersurat
KALIANDA - Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan menyatakan persoalan mencopot banner Nanang Ermanto yang ada di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) bukan tugas mereka. Dalam hal ini, tugas anggota Sat Pol PP hanya memberikan pengamanan. Itu pun dilakukan apabila dinas dan instansi terkait memang meminta bantuan. \"Kalau ada yang minta, kita bantu,\" kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos kepada Radar Lamsel, Senin (5/10/2020). Menurut Heri, anggotanya bisa saja membantu OPD lain untuk mencopot banner itu. Namun, pihaknya harus lebih dulu melihat kondisi di lapangan. Kalau banner bisa dicopot dengan tangan kosong, atau posisinya rendah, hal itu bisa dilakukan. Sebaliknya, jika banner berasa di posisi tinggi dan membutuhkan alat, Pol PP tidak bisa melakukannya. \"Itu membutuhkan bantuan pihak ketiga. Kalau banner besar seperti di jalan lintas Sumatera, harus pihak lain yang mencopot. Dan tugas kami mengamankan,\" katanya. Menurut Heri, surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lamsel mengenai pencopotan banner ditujukan kepada masing-masing OPD. Sebagai contoh, jika banner tersebut masih terpasang di dinas A, maka pihak dinas itulah yang mencopotnya. Jika pihak dinas A meminta bantuan Pol PP, Heri mengatakan pihaknya siap membantu. \"Kalau tenaga kita dibutuhkan kenapa tidak. Kita sangat siap membantu kapan pun, dan di mana pun,\" katanya. Di sisi lain, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat, mengakui bahwa ada kesulitan bagi dinas dan instansi terkait untuk mencopot banner yang tinggi. Misalnya banner-banner besar yang terpasang di jalan lintas Sumatera. Menurut Iwan, untuk mencopot banner di titik itu membutuhkan tenaga dari pihak lain. \"Memang sulit, karena kalau kesetrum bagaimana. Jelas butuh bantuan pihak yang sudah paham,\" katanya. Iwan mengakui pencopotan banner di lingkungan OPD sudah menjadi persoalan yang mengakar. Dalam beberapa pemilu sebelumnya pun demikian, banyak banner yang tidak dicopot sesuai relomenu dari Bawaslu. Iwan melanjutkan pihaknya bakal menyurati Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lagi untuk mempertegas pencopotan banner di setiap kantor OPD. \"Kalau di desa sama kecamatan sudah clear. Besok (hari ini) saya cek dulu suratnya, bila perlu kita buat surat lagi yang ditujukan kepada Pak Sulpakar. Supaya jelas,\" katanya. (rnd)
Sumber: