Tajimalela Bahas Pembangunan 2021
KALIANDA - Pemerintah Desa Tajimalela menggelar musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes). Kegiatan yang dipusatkan di balai desa setempat, Kamis (15/10/2020) ini membahas beberapa hal. Salah satunya penanggulangan bencana atau penanganan Covid-19. Untuk urusan ini, pemerintah desa setempat menggelontorkan anggaran sebesar Rp.537.300.000 yang berasal dari dana desa (DD). Seluruh uang itu diberikan kepada warga desa sebagai bentuk stimulus atau yang biasa disebut bantuan langsung tunai (BLT), selama enam bulan lamanya. “Penerima BLT Dana Desa Tahap 1 sebanyak 181 KK sudah diterima warga dan Tahap 2 sebanyak 235 KK yang sedang dalam proses. Yang mana jika dipersentasekan dari Total DD tahun 2020, untuk BLT Dana Desa ini mencapai angka 49%,” kata Kepala Desa Tajimalela, H. Syahrul Effendi, di hadapan warga yang hadir pada acara Musrenbangdes. Dia melanjutkan, dalam hal bantuan, baik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Desa Tajimalela telah mengakomodir 931 dari 1.485 kepala keluarga. Jika dipersentasekan, maka jumlahnya menyentuh angka 62 persen. Rinciannya penerima PKH sebanyak 197 KPM, lalu BNPT 236 KPM. Kemudian ada BST yang menyentuh 253 KPM, BLT dari APBD Lamsel untuk 10 KK. Ditambah BLT DD untuk 235 KPM. “Selain daripada penanggulangan bencana, tahun 2020 ini Pemerintahan Desa Tajimalela juga melaksanakan pembangunan berupa 1 unit tempat pembuangan sementara, dan 180 unit septic tank dalam rangka menuju desa ODF (Open Defecation Free) atau tidak buang air besar sembarangan,” ucapnya. Pada kesempatan itu, Syahrul juga membahas rencana pembangunan yang bakal direalisasikan pada tahun 2021 mendatang. Menurutnya, program pembangunan pada tahun 2021 melanjutkan pembangunan tahun 2020 yang tertunda. Pasalnya, banyak rencana pembangunan yang tertunda karena anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa. “Ada pembangunan septic tank yang belum selesai, intinya kita melanjutkan pembangunan yang tertunda pada tahun 2020,” jelasnya. Syahrul menegaskan melanjutkan program pembangunan tersebut mengacu pada peraturan yang ada. Sesuai dengan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021. (rnd)
Sumber: