Sisakan PAW Masa Tugas 3 Tahun Lebih

Sisakan PAW Masa Tugas 3 Tahun Lebih

Puji Kukuh DOB, I Gede Jelantik Suksesi TEC

KALIANDA - Duo legislator DPRD Provinsi Lampung yang bertandem di Pilkada Lamsel 9 Desember 2020 lalu, Tony Eka Candra dan Antoni Imam dijadwalkan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (4/1/2021). Informasi yang diperoleh Radar Lamsel, Tony bakal digantikan oleh I Gede Jelantik. Sedangkan suksesi Antoni diemban Puji Sartono. Baik I Gede Jelantik maupun Puji Sartono masing-masing mewarisi waktu bertugas selama 3 tahun 8 bulan hingga 2024 mendatang. Dari dua calon pengganti kontestan Pilkada Lamsel, hanya Puji Sartono yang masih dapat dikontak. Kepada Radar ia mengamini jadwal PAW, hari ini. “ Insyaallah. Saya meneruskan tugas pak Antoni Imam di DPRD Provinsi Lampung sebagai legislator PKS dari Dapil Lamsel,” kata Puji, Minggu (3/1/2020) sore kemarin. Mantan legislator DPRD Lamsel ini mengakui bahwa mengemban tugas sebagai PAW Antoni Imam bukan perkara mudah. Sebab Antoni Imam dikenal sebagai sosok yang istiqamah melakukan blusukan, akan tetapi hal itu bukan hambatan bagi Puji. Sebab ia dan Antoni Imam bergaya sama, hanya saja Puji tak begitu eksis mengekspos aktifitasnya. “ Pak Antoni Imam memang dia setiap hari blusukan. Turun ke masyarakat, begitu pun saya tak ada bedanya. Hanya beliau lebih eksis mengekspose aktifitasnya via medsos,” ujar Puji yang ketika dihubungi, sedang dalam perjalanan pulang meninjau konstituennya. Ketika diajukan pertanyaan seputar DOB? Puji sebagai Ketua TPPD Daerah Otonomi Baru (DOB) mengaku fokusnya tak akan terganggung dengan status wakil rakyat. Justru dengan pelantikan PAW tersebut DOB diyakini bakal semakin didorong untuk di paripurnakan di tingkat parlemen. Politisi PKS ini juga mengisyaratkan bakal membentuk kongsi dengan legislator Lampung yang berangkat dari Dapil Lamsel untuk mendukung perwujudan DOB itu. “ DOB tetap menjadi fokus, justru dengan ini (PAW) kami punya power untuk memperjuangkan DOB di tingkat parlemen. Dorongan dari parlemen provinsi jika kelak parlemen kabupaten sudah mem-paripurnakan akan kami genjot habis-habisan, karena ini menyangkut hajat warga di lima kecamatan yang ada di Lamsel,” jelasnya. Karenanya, Puji semakin optimistis sebab sosialisasi DOB sejatinya akan semakin kencang atas apa yang telah diperjuangkan selama ini. Ia tak ingin apa yang dirintis kandas begitu saja. “ Kita sudah membuat study kelayakan, sosialisasi, membentuk tim resmi yang disahkan Bupati Lamsel. Itu juga sesuai arahan Mendagri sehingga 5 kecamatan, Tanjungbintang, Tanjungsari, Merbaumataram, Natar dan Jatiagung itu layak mekar maka tugas berikutnya kami harus mendorong agar diparipurnakan oleh DPRD Lamsel,” ucapnya. Masih kata Puji, optimismenya akan DOB dilihat dari berbagai aspek dukungan yakni dukungan Bupati Lamsel, DPRD Lamsel dan DPRD Lampung menjadi modal kelak untuk diajukan ke Gubernur Lampung. “Minimal berkas kita nanti setelah dari Gubernur kita bawa ke Mendagri dan pengajuan bisa tertulis. Justru akan semakin saya genjot untuk DOB,” pungkasnya. Disisi lain, Antoni Imam telah diminta kader PKS untuk pulang dari DPRD Lampung untuk kembali mengabdi di Lampung Selatan sebagai Ketua DPD PKS Lamsel. Ia berpesan kepada legislator PKS untuk sungguh-sungguh berkiprah, sebab menurut Antoni Imam kiprah kader di parlemen merupakan etalase partai. “Sebagai pelayan rakyat, melayani rakyat kami akan berupaya semaksimal mungkin memberi sumbangsih untuk lampung selatan, baik itu berupa kritik konstruktif. Karena yang dilihat dari masyarakat adalah kinerja dari fraksi PKS di parlemen juga menjadi etalase partai,” sebut dia. Catatan Radar Lamsel ada delapan orang yang menjadi peserta pilkada. Rinciannya, Eva Dwiana yang maju pada Pilwakot Bandarlampung, Tulus Purnomo Wibowo (Pilwakot Bandarlampung), Johan Sulaiman (Pilwakot Bandarlampung), Tony Eka Candra (Pilbup Lamsel), Antoni Imam (Pilbup Lamsel), Ahmad Mufti Salim (Pilwakot Metro), Musa Ahmad (Pilbup Lamteng), dan Azwar Hadi (Pilbup Lamtim). Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda mengatakan memang Senin (4/1) dijadwalkan pelantikan PAW kepada pengganti selain dari fraksi PDI Perjuangan. Artinya, yang di PAW hanya enam orang saja. Untuk dua orang dari fraksi PDI Perjuangan, yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo masih belum dijadwalkan. \"Iya benar, besok ada pelantikan dari Golkar dan PKS saja,\" ujarnya, Minggu (3/1). Tina melanjutkan, alasan tidak dilakukan PAW terhadap dua orang dari fraksi PDI Perjuangan itu lantaran pihaknya belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dia tidak memberikan alasan yang pasti mengapa SK belum dikeluarkan.   \"Belum (Belum terima SK Kemendagri). Karena memang usulannya agak belakangan (Usulan Mundur dari Anggota DPRD) Sekretariat menerimanya,\" katanya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan memang yang dijadwalkan PaW adalah dari PKS dan Golkar. \"Sisanya mungkin masih berproses. Tapi jelasnya tanya ketua saja ya,\" kata dia. Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada. Jika merujuk kepada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019, untuk Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara.   Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara. Kemudian, Ar. Suparno dengan 4.714 suara dan terakhir yang masuk DPRD asal Dapil I adalah Aprilliati dengan raihan suara sebanyak 4304. Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara. Sementara di Dapil II Lampung Selatan, Partai Golkar hanya menduduki satu Kursi saja, yakni Tony Eka Candra dengan 24.159 suara. Calon penggantinya adalah I Gede Jelantik dangan raihan suara terbanyak kedua asal partai golkar yakni 6.004 suara. Pun PKS di Lamsel hanya menduduki satu kursi saja dengan suara terbanyak diraih Antoni Imam yakni 20.617 suara. Posisi kedua dengan 15.302 suara yakni Puji Sartono. Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Waykanan. Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan. Suara terbanyak diraih Yose Rizal (20.397 suara). Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara. Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara. Lalu, Ahmad Mufti Salim yang berada di Dapil 7 Lampung Tengah meraih suara terbanyak dari PKS (17.730). Di sana hanya ada satu kursi dari PKS. Artinya, suara terbanyak kedua, bisa menjadi Calon PAW Mufti jika benar melenggang menjadi kontestan Pilwakot Metro. Dia adalah Vittorio Dwison dengan mengantongi 3.540 suara. Di dapil yang sama, calon PAW Musa Ahmad adalah Ferdy Perdian Azis (10.119 suara), peraih suara ketiga terbanyak asal partai Golkar. Posisi pertama diraih Musa (28.504 suara) diikuti I Made Bagiasa (15.826 suara) yang juga lolos menjadi wakil rakyat tingkat I.   Sementara, di Dapil 8 Lampung Timur juga hanya menduduki satu kursi atas nama Azwar Hadi dengan 16.955 kursi. Sementara posisi kedua yang juga calon PAW Azwar adalah Ali Imron (5936 kursi). (ver/rnn)

Sumber: