Putusan Pembatalan Sertifikat Mundur Lagi
PALAS – Kantor Agraria Tata Ruang Bandan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan sampai saat ini masih mengulur waktu dalam memberikan keterangan putusan pembatalan sertifikat lahan pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas. Pada 5 Januari kemarin, keterangan pembatalan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu seharusnya dijelaskan kepada masyatrakat Desa Bumirestu. Ini pembatalan yang kedua kalinya, setelah pada 8 Desember 2020 lalu juga dibatalkan. Sekretaris Desa Bumirestu Juliyato mengatakan, keputusan pembatalan sertifikat lahan pasar tersebut semestinya dijelaskan pihakan BPN kepada masyarakat pada 5 Januari lalu. Namun rencana itu kembali diundur. “Dari keputusan pihak BPN pada Desember tahun kemarin, terkait putusan pembatalan sertifikat ini akan dikeluarkan pada 5 Januari kemarin. Namun belum ada, enggak tahu kenapa penyebabnya,” ujar Juliyanto memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (7/1) kemarin. Juliyanto menjelaskan, dari keterangan perwakilan masyarakat Desa Bumirestu yang mendatangi kantor BPN Lampung Selatan pada 5 Januari kemarin. Putusan tersebut akan dikeluarkan pada 7 atau 8 Januari ini. “Kalau enggak Kamis hari ini, Jumat 8 Januari besok. Ya kita belum tau juga bagaimana keputusannya seperti apa. Besok ada perwakilan masyarakat yang akan datang ke BPN,” ungkap Juliyanto. Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kebangpolinmas) Lampung Selatan, Thomas Americo juga mengamini atas putusan pembatalan sertifikat lahan pasar tersebut. Putusan dibatalkan lantaran BPN Lampung Selatan masih menggelar perkara atas sengketa lahan pasar tersebut, di Kantor BPN Provinsi. “Belum ada putusan, karena masih BPN Lamsel menggelar kasus di Kanwil BPN Provinsi, baru hari ini kalau tidak salah,” tuturnya. Thomas juga mengaku pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi kepada BPN Lampung Selatan, bahwa gelar kasus ini akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan. Kemungkinan putusan pembatan sertifikat pembatalan lahan pasar atas naman Temenggung Cahya Marga itu akan keluar pada pekan depan. “Saya juga sudah konfirmasih kepada BPNB. Mungkin dalam beberapa hari kedepan ini. Mungkin minggu depan hasil putusan pembatalan sertifikat ini akan keluar,” pungkasnya. (vid)
Sumber: