5 Pemuda dan 1 Wanita Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba

5 Pemuda dan 1 Wanita Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba

GEDONGTATAAN - Saat akan melakukan transaksi narkoba, kelompok muda-mudi berhasil dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran di jalan Raya Way Ratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Jum\'at (05/2).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, kelompok muda-mudi diantaranya 1 orang remaja wanita berinisial YS (24) warga Jati Agung, Lampung Selatan dan kelima orang rekannya yaitu RK (18), MFH (18), TS (24), DS (20) dan ATS (20) yang merupakan warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung berhasil dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran lantaran sedang melakukan transaksi narkoba.
\"Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan sehingga berhasil menangkap tiga tersangka, yakni RK (18), MFH (18), dan TS (24). Dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,\" ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari hasil intrograsi, narkotika tersebut berasal dari tersangka TS (24), DS (20) dan tersangka ATS (20) dan selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka berhasil dibekuk ditempat yang berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka ditemukan barang bukti.
\"Selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, sisa narkotika yg di bungkus uang Rp 2 ribh, dua kotak rokok, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru di duga exstasi dengan berat brutto 0,18 gram serta dua buah pipa kaca pirek dan satu unit mobil agya warna merah,\" ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Tersangka telah melakukan pelanggaran pasal 114 agar 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,\" tutup Kapolres. (eggy/esn)

Sumber: