Penerapan Jenis Sim C Tunggu Konfirmasi
KALIANDA - Kepolisian telah resmi memberlakukan aturan mengenai surat izin mengemudi (SIM) C. Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sedangkan SIM CI untuk jenis sepeda motor berkapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM CII, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan serupa yang menggunakan daya listrik. Selain itu, ketiga jenis SIM C tersebut juga mengatur usia pemiliknya. Usia 17 tahun untuk SIM C, usia 18 tahun untuk SIM CI, dan 19 tahun untuk SIM CII. Namun ketiga jenis SIM C itu belum terkonfirmasi apakah sudah berlaku di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK mengaku belum menerima informasi. \"Tunggu, ya. Belum dikonfirmasi,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (2/6/2021). (rnd)
Sumber: