PPDN Diminta Meminimalisir Persinggahan

PPDN Diminta Meminimalisir Persinggahan

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan memastikan penyekatan larangan mudik lebaran telah berakhir. Namun, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diminta untuk meminimalisir persinggahan dan mentaati protokol kesehatan (prokes) saat  melakukan perjalanan. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM kepada awak media, Rabu (2/6) kemarin. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu upaya penekanan dalam memutus matarantai penyebaran covid-19 di wilayah Lamsel. “Himbauan ini kami berikan agar tidak terjadi penyebaran virus covid-19 di wilayah kita. Maka, para pelaku perjalanan dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan. Apalagi surat hasil rapid test antigen masa berlaku hingga 3x24 jam,” ungkap Darmawan dikantornya. Selain itu, pihaknya mengajak agar para pelaku perjalanan untuk membawa bekal yang cukup dari rumah. Sehingga, mereka tidak banyak singgah saat dalam perjalanan yang bisa beresiko tertular wabah penyakit tersebut. “Jadi, bawa bekal yang cukup agar tidak mampir-mampir di jalan,” timpalnya. Lebih jauh dia menekankan, masyarakat diminta tetap menaati aturan prokes yang berlaku. Seperti, membawa dan menggunakan peralatan kesehatan semacam masker, handsanitizer, dan lain sebagainya. “Yang namanya protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak hanya bagi pelaku perjalanan, tetapi untuk kita semua,” tukasnya. Di bagian lain, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes mencatat, terdapat sebanyak 939 orang PPDN yang terjaring petugas selama kegiatan penyekatan. Namun, saat ini yang masih melakukan isolasi di Lamsel terdapat sebanyak 80 pasien. “Dari jumlah itu sudah ada yang dinyatakan sehat setelah menjalani isolasi. Sementara untuk yang masih dalam perawatan isolasi kita perbolehkan pulang setelah dinyatakan sehat,” pungkasnya. (idh)

Sumber: