Pakai Sabu-sabu, Satpam Dituntut 18 Bulan Penjara
KALIANDA - Kundang Aditya Samudra (22) warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram hanya bisa pasrah dan berharap hukumannya diringankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (9/8). Ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut pria yang bekerja sebagai Security dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara akibat mengkonsumsi shabu. Sidang terbuka untuk umum, JPU Nurhayati, SH dihadapan Majelis Hakim Deka Diana, SH, MH, Madela Natalia, SH dan Yuda Dinata, SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Diketahui, terdakwa diamankan anggota Polisi yang melakukan pengamanan ditempat rawan pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi saat itu curiga melihat gerak-gerik orang yang duduk diatas sepeda motor Yamaha Yupiter Z BE 8076 CW. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi shabu. Terdakwa selanjutnya digelandang ke Kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dihadapan Polisi, terdakwa mengaku membeli barang haram dari Oput (DPO) di pinggir rel kereta api Bandarlampung. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu terdakwa menerima satu bungkus sabu dan rencananya akan dikonsumsi agar badannya segar dan kuat tidak tidur dalam menjalankan tugas di sebuah perusahaan. “Kita sudah lakukan penuntutan dan semua tergantung keputusan Majelis Hakim. Terdakwa tadi dihadapan Majelis Hakim menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kami sepenuhnya menyerahkan putusan kepada Majelis Hakim yang rencananya akan dibacakan hari Selasa depan,”ujar Nurhayati (gus)
Sumber: