Polisi Ancam Tilang Pengendara Ngeyel di Simpang Simpur

Polisi Ancam Tilang Pengendara Ngeyel di Simpang Simpur

Ist. Radar Lamsel - Satlantas Polres Lamsel memasang rambu lalulintas di Simpang Simpur Kalianda, Kamis (5/10/2023).--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Rekayasa lalulintas di Simpang Simpur Kalianda terus dimatangkan. Kali ini, rambu-rambu lalulintas larangan untuk menyebrang di pertigaan Bundaran Pancasila ditambah jajaran Polres Lampung Selatan agar pengguna jalan lebih mentaatinya, Kamis (5/10/2023).

Rambu larangan menyebrang itu dipasang di depan Markas Kodim 0421/Lamsel. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Kanit Turjawali Polres Lamsel, Ipda Adi Wiyono, SE menyebutkan, upaya penertiban lalulintas di Simpang Simpur Kalianda terus dilakukan. Salah satunya dengan menambah pembatas jalan dan pemasangan rambu larangan menyebrang.

“Karena memang lokasi Simpang Simpur merupakan tempat rawan laka. Maka di lakukan rekayasa lalulintas dilakukan pemasangan water barier di sepanjang lokasi. Jadi masyarakat yang mau mengarah ke Kota Kalianda di alihkan lewat simpang PLN,” ungkap Adi dilokasi.

BACA JUGA:Maulid Nabi SMA Negeri 2 Kalianda Berjalan Khidmat

Selain itu, imbuhnya, tujuannya dilakukan hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan dilokasi. “Sudah tidak terhitung lagi kecelakaan di lokasi Simpang Simpur Kalianda,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, para pengguna jalan diharapkan bisa mematuhi aturan lalulintas tersebut. Sebab, aparat kepolisian tidak akan memandang buluh bagi pengguna jalan yang melanggar aturan.

“Kita lakukan peneguran sampai dengan tindakan tilang apabila ada yang melanggar. Karena rambu sudah kita pasang. Harapan kita bisa lebih tertib setelah adanya rambu ini,” pungkasnya. (idh)

Sumber: