Kupas Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Aturan Baru yang Tutup Tiktok Shop

Kupas Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Aturan Baru yang Tutup Tiktok Shop

--

Penetapan regulasi terkait e-commerce di Indonesia menjadi prioritas setelah pemerintah memutuskan menutup toko TikTok di Indonesia.

 Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Melansir kemendag.go.id, Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Penjual. dan bisnis melalui sarana elektronik.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam undang-undang ini adalah pemisahan antara media sosial dan bisnis. 

Hal ini berdampak langsung pada platform seperti toko TikTok.

Selain itu, UU Kementerian Perdagangan 31 Tahun 2023 juga mengatur banyak hal penting. Salah satunya menetapkan harga minimal US$100 per unit atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000) untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang di Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi perekonomian nasional dan menyelenggarakan persaingan yang lebih sehat. 

Selain itu, undang-undang ini juga membuat good list atau daftar produk dari luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. 

Hal ini akan membantu mengontrol arus barang masuk dan memastikan barang masuk memenuhi persyaratan tertentu. 

Ada juga persyaratan khusus untuk klien asing yang bekerja di pasar domestik. 

Mereka harus menyertakan bukti undang-undang bisnis dari negaranya, mematuhi peraturan (SNI wajib) dan menghasilkan produk halal, termasuk label berbahasa Indonesia pada produk dari luar negeri dan asal produk yang dikirim. 

Meskipun tujuannya adalah untuk mengatur pasar e-commerce dan menjamin kepatuhan terhadap standar tertentu, perkembangan peraturan menimbulkan berbagai pertanyaan dan perubahan penting dalam industri e-commerce. 

Penutupan toko TikTok merupakan salah satu contoh dampak yang dapat terjadi ketika undang-undang e-commerce mengalami perubahan besar. Di sisi lain, keluarnya undang-undang ini juga diharapkan dapat membawa suasana baru bagi UMKM di Indonesia.(*)

Sumber: