Dua Bulan Terakhir Polres Lamtim Tangkap Dua Pelaku Cabul, Korbannya ada yang Berstatus Pelajar Kelas 3 SD

Dua Bulan Terakhir Polres Lamtim Tangkap Dua Pelaku Cabul, Korbannya ada yang Berstatus Pelajar Kelas 3 SD

Ilustrasi -- Disway.id / Istimewa --

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur mengamankan AW (21) sorang sopir, warga Raman Utara, lantaran melakukan tidak pidana diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DN (16) berstatus pelajar di Kabupaten Lampung Timur.

Kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, pelaku inisial AW (21). Pelaku melakukan aksi cabul terhadap pelajar DN pada 7 Oktober 2023.

" awal aksi bejat yang dilakukan pelaku, dengan cara pelaku mendatangi korban saat korban sendirian dirumahnya. Korban saat itu dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim," kata AKBP M. Rizal, di lansir Viva.com, Sabtu (18/11/ 2023).

Atas kejadian itu, keluarga korban mengetahuinya dan tidak terima segera melapor ke Polsek Raman Utara.

 Dari laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu 15 November 2023 anggota berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Sebelumnya Tim gabungan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai, juga mengamankan oknum Ketua RT, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, salah seorang ketua TR berinisial NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari data kepolisan, tersangka NG diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua bocah.

Kedua bocah masih status pelajar kelas 3 SD Inisial Y (9 tahun) dan A (8 tahun), warga Lampung Timur.

Peristiwa diduga cabul yang dilakukan oknum Ketua RT itu, dilakukan oleh tersangka, pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 sore, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan pelaku, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Warga yang merasa emosi sempat berkumpul di kediaman rumah tersangka.

Petugas kepolisian dari Polsek dan Polairud Polres Lampung Timur, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian.

Sumber: