Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lampura Mandek di Polres, Kata Kasat Res : Hukumannya Dibawah 5 Tahun

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lampura Mandek di Polres, Kata Kasat Res : Hukumannya Dibawah 5 Tahun

Berkas Perkara Penganiayaan Tidak Kunjung Lengkap, keluarga korban Penganiayaan di Lampung Utara Kecewa. : -- Lampung newspaper.Disway.id ----

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Polres Lampung Utara sudah 7 bulan menangani perkara duggan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berusia (9 tahun), namun hingga saat ini berkas perkara belum juga lengkap (P21).

Pelapor dalam hal ini diketahui bernama Sodri (50 tahun) sementara yang menjadi terlapor Lina Kris Purwa warga Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Kejadian penganiayaan anak dibawah umur berusia (9 tahun) tersebut pada 14 Mei 2023.

Karena laporannya kepada pihak kepolisian tidak kunjung lengkap hingga 7 bulan lamanya, Sodri pun sangat kecewa dengan Polres setempat.

" Kami kecewa, yang kami laporkan sampai hari ini masih melenggang bebas diluar. Dan dirasa meresahkan keluarga," kata orang tua korban, Sodri di lansir LampungNewspaper.Disway.id.

Selain terlapor masih bebas, pihak keluarga Korban mengaku pelaku yang melakukan penganiayaan diduga kerap menyinggung perasaan keluarga, karena bersikap berlebihan. 

Sehingga menyakiti perasaan keluarga, seperti tertawa terbahak - bahak dikala keluarga korban, atau terlapor masih terngiang peristiwa dialami anaknya saat kejadian.

 " Dia (pelaku) seperti tidak pernah terjadi apa-apa, padahal hati kami sangat sakit, Bagai mana tidak, anak kami dilempar pakai batu es dari jarak 1 meter dan anak kami langsung terhempas ke tanah. Begitu sakit hati kami, tetapi dia seperti tidak ada perikemanusiaan tertawa lepas seperti tak punya dosa," katanya.

Dia menjelaskan kejadian telah berjalan sekitar tujuh bulan lebih, namun pelaku tidak juga dikurung. Dengan alasan, tidak merusak barang bukti dan lainnya.

"Itu berdasarkan penuturan penyidik, padahal kami dilapangan yang merasakannya. Sangat keberatan, sebab apa? Melukai perasaan keluarga dan anak saya mengalami teroma," lirihnya.

Pihak kepolisan beralasan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dikarenakan tuntutan terhadap tersangka hanya 3,5 tahun atau dibawah 5 tahun.

Kasat Reskrim polres Lampung Utara IPTU Stef Boyoh, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tuntutan kepada tersangka dibawah 5 tahan, atau tepatnya 3,5 tahun.

Sehingga, dapat dilakukan penahanan didalam kota atau masih dapat bebas. "Untuk tuntutannya, kita memakai pasal tertinggi. Yakni UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, tepatnya pasal 80. Jadi kita tidak aling - Aling, dalam kasus menjadi sorotan," tambahnya.

Menyoal gelar perkara, pihaknya menjadwalkan pada tanggal 28 November 2023. Namun, belum dapat menyebutkan tempatnya.(*)

Sumber: