Otak Pemerkosa Siswa SMP di Lampura Ditangkap di Jawa Tengah

Otak Pemerkosa Siswa SMP di Lampura Ditangkap di Jawa Tengah

Ilustrasi gambar / Ist--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Lampung Utara berhasil menangkap otak dari pelaku pemerkosa dan penyekapan terhadap korban inisial NA, siswi SMP di Lampung Utara.

Melansir Detiksumbagsel, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Umi Fadillah Astutik menerangkan, Pelaku bernama Muhammad Dandi (22) diamankan di Jawa Tengah pada Minggu 31 Maret 2024.

"Benar, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan penyekapan korban NA selama 3 hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara," kata dia kepada detikSumbagsel, Senin kemarin.

Kata Kabid Humas Polda Lampung, pelaku yang berhasil diamankan yaitu MD yang merupakan otak dari peristiwa ini. 

Pelaku diamankan dalam pelarian di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Utara, melakukan kordinasi dengan Polres Jepara dan Polres Kudus hingga akhirnya Dandi tertangkap. Saat ini, Muhammad Dandi masih diperiksa di Mapolres Lampung Utara.

"Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Jawa Tengah, kemudian tim dibackup oleh Polres Jepara dan Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di persembunyian sebelum akhirnya dibawa ke Lampung," terang Umi.

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan penyekapan NA terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Bukannya ke tempat futsal sesuai rencana, dia justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk. Di sana sudah ada 9 remaja. NA diperkosa oleh 10 orang tersebut selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengkonsumsi minuman keras.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN, dan RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara. Terakhir, AL ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 diLampung Utara.(*)

 

Sumber: