Korupsi Dana Honor Kelurahan Rp260 Juta, Lurah dan TKS di Lampung Masuk Bui
Penyerahan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi dana kelurahan kota alam kota bumi selatan oleh pihak kepolisan ke kejaksaan kota bumi.ist---
LAMPURA. RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Lampung Utara melalui unit Tipikor telah melengkapi berkas tahap dua dan menyerahkan barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kelurahan Kota Alam kecamatan Kota Bumi Selatan anggaran tahun 2022, pada Rabu 17 April 2024.
Melansir Lampungnewspaper.disway.id, Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam yang di lakukan oleh tersangka FS menjabat sebagai Lurah dan Y merupakan Tenaga Kerja Sukarela dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Lampung Utara senilai Rp260.725.900.
Melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kasat, dengan pelimpahan berkas perkara tahap II yang dilakukan pihaknya, artinya kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", tutur Kasat Reskrim.(*)
Sumber: