Kades Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan
dho Mai Saputra - Irban III Inspektorat Lamsel, Zulfikar memberikan materi pada sosialisasi LHKPN bagi kades di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (29/11/2023).--
“Tapi jangan sampai kegiatan ini dilaksanakan hanya untuk kepentingan politik untuk tahun 2024. Laporan LHKPN harus diterapkan kepada semua kepala desa, tak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kecamatan Sragi, Sapri Yadi juga turut bersuara dengan wacana kepala desa wajib melaporkan harta kekayaan.
Sapri Yadi mengaku, saat ini wancana ini belum banyak dipahami oleh jajaran kepala desa. Apalagi saat ini kucuran Dana Desa (DD) setiap tahun juga masih sedikit wajib lapor LHKPN ini cenderung membuat kepala desa merasa berat.
“Kalau anggarannya besar, upaya ini bagus sebagai kontrol. Tapi kalau anggaran masih kayak gini aja (kecil), keberatan kita. Ya sebenarnya jika DD di atas Rp 2 Milyar dan kebijakan berubah ya setuju saja. Sebab wajib lapor LHKPN ini harus menyesuaikan anggaran. Tapi kita ikuti saja yang terbaik untuk pemerintah. Kalau bagus dan baik buat semuanya kita setuju, Supaya tidak ada dusta dan kecurigaan diantara kita,” pungkasnya. (idh/vid)
Sumber: