Dua Tersangka Korupsi Pengelola Air Limbah di DPKP Kota Metro Ditangkap, Satu Tersangka Lagi Masih Kabur

Dua Tersangka Korupsi Pengelola Air Limbah di DPKP Kota Metro Ditangkap, Satu Tersangka Lagi Masih Kabur

-- Istimewa -- Ilustrasi/Disway--

METRO,RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro, Polda Lampung sukses menguak Korupsi pembangunan Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Air Limbah

Aksi korupsi tersebut terpaut dengan pemakaian anggaran tahun 2021 pada pembangunan Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Air Limbah (IPAL). 

Unit Tipidkor menetapkan 3 pimpinan kelompok swadaya warga (KSM) selaku tersangka korupsi IPAL, yang diprediksi merugikan keuangan negara mencapai Rp391.426.750. 

3 tersangka dugaan korupsi IPAL tersebut ialah Slamet (47) pimpinan KSM Anggrek masyarakat Karangrejo.

Kemudian Miyanto (60) pimpinan KSM bugenvil masyarakat Hadimulyo Timur.

serta Winardi (44) pimpinan KSM Kantil masyarakat Tejosari. Tetapi Winardi saat ini masih buron, serta masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Metro. 

Dilansir Radarlampung.co.id, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho lewat Kasat Reskrim Iptu Rosali, menerangkan pihaknya telah mengamankan 2 dari 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. 

Ketiganya diduga melaksanakan tindak pidan korupsi pembangunan serta pengelolaan Sistem Air Limbah domestik pada Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman Kota Metro, Lampung pada tahun anggaran 2021. 

“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menyingkap Tindak Pidana Korupsi pemakaian anggaran tahun 2021 pada pekerjaan aktivitas Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik," ucapnya 

Dia menerangkan, saat sebelum penetapan tersangka sudah dilakukan serangkaian penyelidikan, di mana sudah mengecek sebanyak 81 saksi 

Saksi tersebut terdiri dari pegawai DPKP, owner toko material, pengurus KSM, hingga pekerja lapangan. 

Dia menuturkan, kedua terdakwa diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dan mengamankan barang bukti berbentuk kuitansi hingga dokumen. 

"Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing. Selanjutnya kita bawa ke Polres Metro buat dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi serta 2 rangkap bukti transfer 

Sumber: