Dua Tersangka Korupsi Pengelola Air Limbah di DPKP Kota Metro Ditangkap, Satu Tersangka Lagi Masih Kabur

Dua Tersangka Korupsi Pengelola Air Limbah di DPKP Kota Metro Ditangkap, Satu Tersangka Lagi Masih Kabur

-- Istimewa -- Ilustrasi/Disway--

"Perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Lampung, serta ditemui kerugian negeri sebesar Rp. 391.426.750," ucapnya 

Dikatakan Kasat Reskrim, dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 tersebut pada DPKP Kota Metro, merupakan aktivitas Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Air Limbah domestik dalam wilayah senilai Rp 1.647.920.000. 

"KSM Anggrek ini mengerjakan senilai Rp495. 243, 33, KSM Bougenville sebesar Rp. 495.241.334, dan KSM Kantil sebesar Rp. 495.241.333. Kerugian yang ditemui dari KSM Kantil sebesar Rp. 148.456.833, kerugian yang ditemui di KSM Bougenville sebesar Rp. 138.381.334, serta dari KSM Anggrek menggapai Rp. 104.588.583," paparnya. 

Para terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pergantian atas UURI Nomor 31 TH 1999.(*)

Sumber: