Buron Dua Pekan, Penikam IRT Diringkus Polisi

Buron Dua Pekan, Penikam IRT Diringkus Polisi

Ilustrasi Gambar--

PENENGAHAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tuntas sudah pelarian SA (34). Setelah dua pekan buron, pria yang berstatus sebagai penusuk ibu rumah tangga (IRT) itu berhasil diringkus Tekab 308 Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, pada Sabtu, 2 Desember 2023. 

Kasus tersebut terungkap setelah SA melui AF. Dia bermaksud menikam AF dengan badik yang dibawanya. Peristiwa mencekam itu terjadi pada hari Senin, 20 November 2023. Sebelum kejadian itu, SA dan AF sempat saling beradu mulut. 

"Tapi pelaku masih menyimpan dendam dan bermaksud melukai istri korban," ujar Kapolsek Penengahan, Iptu. Mustolih, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Bakal Dirinci Sebelum 2024

Mustolih mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius akibat tikaman itu. Pelaku pun ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan sedikitpun. 

Saat diinterogasi petugas, lanjut Mustolih, SA memang mengakui perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Juncto Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya. (rnd)

Sumber: