Tangan Kanan Gembong Narkoba Internasional Ungkap Pran Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel
Tangan kanan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Radarlampung.co.id---
Hakim ketua Lingga Setiawan yang memimpin jalannya pertandingan kemudian bertanya, bagai mana saksi Rivaldo alias KIF yang berperan sebagai operator yang mengendalikan para kurir bisa kenal dengan gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
Saksi KIF pun menjawab, bahwa dia dahulunya sebagai kurir. Ia diberikan kepercayaan untuk menjadi operator oleh Fredy untuk mengendalikan peredaran sabu di Indonesia.
" Kenal dengan Fredy sudah 1,5 tahun, awalnya kerjasama dia kurir sabu," katanya
Dia kemudian diperintah oleh Fredy untuk pindah dan bersembunyi di Malaysia.
" Saya ketemu di Malaysia baru satu kali dengan dia. Saat ini Fredy Pratama tinggal di Thailand," ucapnya.
Mengenai peran Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, saksi Rivaldo alias KIF menjelaskan bahwa AKP Andri masuk ke jaringan Fredy Pratama sekitar Mei 2023.
Saat itu dia diberi tahu oleh Fredy untuk menginvite pin BBM AKP Andri Gustami. Namun Rivaldo mengatakan tak tahu bila Andri Gustami saat itu adalah Kasat Res Narkoba di Polres Lamsel.
" Saya tahunya dia hanya polisi," kata Saksi.
Dia mengungkapkan perjanjian antara Fredy Pratama dengan AKP Andri Gustami.
Saat itu kata saksi Rivaldo, AKP Andri Gustami digaji oleh Fredy Pratama sebesar Rp 8 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil ia seberangkan dari Bakauheni ke Merak.
"Fredy gaji Rp 8 juta per kilogram untuk dia (AKP Andri Gustami), saya tahu soalnya ketika itu Fredy telepon saya kasih tau. Tugasnya dia menyeberangkan barang sampai ke Merak," beber warga Kendari ini.
Selama masuk jaringan Fredy kata Rivaldo, AKP Andri Gustami telah meloloskan delapan kali pengiriman sabu melalui Bakauheni ke pelabuhan Merak.(*)
Sumber: