Tangan Kanan Gembong Narkoba Internasional Ungkap Pran Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel

Tangan Kanan Gembong Narkoba Internasional Ungkap Pran Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel

Tangan kanan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Radarlampung.co.id---

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tangan Kanan gembong Narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama menjadi saksi dalam kasus narkoba yang menjerat Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Selasa (4/12/2023) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Saksi tersebut atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF (23).

Selain KIF, Jaksa Eka Aftarini juga menghadirkan dua saksi berperan sebagai kurir dalam kasus tersebut.

Kedua saksi itu, Fajar Reskianto yang sudah divonis seumur hidup, kemudian Hendi Ginanjar.

Dalam keterangan di persidangan, Tangan kanan Fredy tersebut menerangkan awal mula terungkap kasus itu ketika Polda menangkap Fajar Reskianto.

Pada saat itu kata KIF, Fajar menjadi kurir sabu dengan berat 21 kg. Saat itu Fajar tertangkap

Fajar, lanjut saksi KIF, diminta Fredy Pratama mengambil sabu di Lampung.

" dapat perintah dari Fredy Pratama untuk menyuruh Fajar mengambil barang (sabu) ke Lampung, " ungkap saksi dilansir Radarlampung.co.id

KIF tidak mengetahui barang itu akan dikirim ke mana. Karena menurut KIF, nanti Fredy langsung yang akan memberi perintah ke Fajar untuk tujuannya. 

" saya bertugas hanya menyeberangkan dia hingga ke Pelabuhan Merak," kata Muhammad Rivaldo alias KIF. 

Sabu seberat 21 kg itu sebelumnya dibawa oleh kurir atas nama Angga dari Riau.

" Angga kurir dari Riau, dia diperintah Narapidana di Lapas Palembang atas nama Hendra untuk menuju ke Lampung mengantarkan barang," katanya.

Kedua kurir (Angga dan Fajar) tersebut bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung, di situ Angga menyerahkan barang seberat 21 kg terbungkus dalam koper ke Fajar Reskianto.

Saat itu Fajar tertangkap oleh Polda Lampung 

Sumber: