Jaksa Akan Gali Peran Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dalam Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Jaksa Gali Peran AKP Andri Gustami Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama. -Radarlampung.co.id---
BANDARLAMPUNG,RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunda sidang lanjutan perkara Narkoba mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan Narkoba internasional Fredy Pratama.
Sidang itu ditunda karena ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tidak hadir lantaran cuti, sementara hakim Syamsumar Hidayat sakit.
" Persidangan perkara Andri Gustami dinyatakan ditunda, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata anggota majelis hakim Raden Ayu Riskiati, dilansir Radarlampung.co.id, Senin 27 November 2023.
Hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan pada Senin (4/11/2023) mendatang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, dalam sidang lanjutan empat orang saksi akan dihadirkan.
" Persidangan ditunda dikarenakan Majelis Hakimnya cuti, sementara satu hakim laninga sakit. Direncanakan hari ini ada empat orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan," katanya.
Keempat orang saksi yang akan dihadirkan, Satu diantaranya anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, kemudian satu tahanan.
Eka membeberkan, 4 orang saksi yang rencana dihadirkan yakni satu anggota polisi dari Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, kemudian dua orang narapidana, dan satu tahanan.
" Saksi dari polisi atas nama Audi, selanjutnya dua Narapidana Ekos Maskoa, Faisal, dan 1 tahanan Lendi Ginanjar," jelas Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa Eka menerangkan, dalam perkara Manatan Kasar Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, pihaknya tidak hanya mendalami mengenai aliran dana saja.
akan tetapi, Jaksa akan mendalami lebih jauh peran AKP Andri Gustami sebagai kurir spesial peredaran narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
" Prantara dalam jual beli harus harus jelas dulu. jika tidak dibuktikan aliran dananya bagaimana tahu jika dia jadi prantara. Jadi kita dalami permufakatan jahatnya dulu dalam melakukan prantara jual beli (Narkoba)," terang Jaksa Eka.
Jaksa akan melihat terlebih dahulu kaitan Adri Gustami sebagai prantara, sebagai kurir. " Dia kan kurir spesial, jadi kita harus tahu dulu siapa yang memberi perintah ke dia, barang apa yang dibawa, ada berapa jumlahnya dan hari dan tempatnya dimana, berapa bayarannya. Kan seperti itu," kata JPU Eka.
Dipersidangan sebelumnya, Sales Mobil Pinjamkan Rekening Bank ke Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Hakim Curiga Ada Hubungan Spesial
Sumber: